Belum Dapat Undangan Pesta Demokrasi 14 Februari Besok ? Ini Kata KPU !!

SORONG, PBD – Warga Papua Barat Daya H minus 1 mulai mengeluhkan dirinya tak terdaftar di TPS 5 tahun lalu Ia memilih. Usai dicek pada laman  http://cekdptonline.kpu.go.id sejumlah warga terlempar di TPS lain.

Menanggapi hal ini Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Fatmawati kepada sorongnews.com Selasa (13/2/24) mengatakan bahwa penentuan DPT disesuaikan dengan alamat dan NIK pemilih.

__

Fatmawati mengatakan bahwa ada tiga jenis pemilih pada Pemilu yang tinggal menghitung Jam ini yaitu :

  1. Pemilih yang terdaftar di DPT atau daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten dan Kota.
  2. DPTB atau singkatan dari daftar pemilih tambahan maksudnya pemilih yang sudah terdaftar di DPT asal alamat yang di daftar berdasarkan alamat KTP, tapi tidak bisa memilih di TPS karena alasan atau situasi karena kerja atau sudah pindah domisili, maka mereka telah mencatatkan sebagai pemilih pindahan yang telah berakhir pendaftaran pada 7 Februari 2024 lalu.
  3. DPK atau daftar pemilih khusus adalah daftar pemilih yang telah memenuhi syarat tapi sama sekali belum terdaftar di DPT dan TPS manapun.

Fatmawati mengatakan jumlah surat suara yang disediakan atau diproduksi untuk pemilihan jumlahnya adalah sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT TPS masing-masing, ditambah cadangan 2%.

Misalkan simulasinya pemilih di TPS itu adalah 300 kalau yang terdaftar di DPT 300 maka surat suara yang disediakan adalah 300 ditambah 2% cadangan dari 300 itu berarti 6 lembar jadi surat suara di TPS itu adalah jumlahnya 306 lembar.

“Untuk pemilih yang sampai sore ini belum mendapatkan C pemberitahuan atau undangan, dapat mengecek data diri di cekdptonline.kpu.go.id, kemudian screenshoot dan bisa menunjukan besok di petugas KPPS sesuai TPS yang ditunjuk, meski itu jauh dari lokasi kediaman. Karena ini sudah H minus 1, proses pindah pemilih sudah tidak bisa dilakukan, maka warga yang sudah terdaftar di TPS berbeda maka sebaiknya kembali ke TPS sesuai asal alamat KTP,” terang Fatmawati.

Sedangkan warga yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB, dimasukan dalam kategori DPK yaitu warga selama punya KTP elektronik sesuai alamat KTPnya, Ia menyarankan agar warga pada pagi hari melapor kepada petugas KPPS untuk berkomunikasi dengan Petugas KPPS sebagai pemilih khusus dan kembali 1 jam sebelum TPS tutup.

“Pelayanan DPK ini dilakukan selama di TPS masih ada kertas suara, jadi komunikasi dengan petugas KPPS jika masih ada kertas suara kosong bisa balik lagi ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Mengingat ketentuan tadi, bahwa hanya 2 persen kertas suara tambahan dari total DPT di TPS,” imbuh Fat.

Ia menghimbau selaku penyelenggara tingkat Provinsi semua warga negara memiliki hak pilih, hak pilih yang tidak terdaftar di DPT silahkan datang ke TPS jam 7.00 pagi sampai jam 1 siang guna menggunakan hak pilihnya, memilih pemimpin besok sesuai hati nurani masing-masing. Semua diharapkan hadir memanfaatkan pesta 5 tahunan.

Ia berharap untuk petugas KPPS dapat melaksanakan tugas dengan datang lebih awal, TPS dibuka jam 7 pagi harus sudah hadir mempersiapkan segala sesuatunya. Saksi peserta pemilu juga bisa hadir tepat waktu, minimal setengah jam sebelum TPS dibuka.

“Pastikan semua prosedur dan tata cara pemungutan dan perhitungan berjalan dengan ketentuan, Jika ada kendala segera melapor dan berkoordinasi secara berjenjang. Semoga semua pelaksanaan dari awal sampai akhir semua dapat berjalan lancar dan semua diberikan kesehatan selama melaksanakan tugas,” imbau Fat. (Oke)

Baca juga : https://sorongnews.com/berikut-cara-cek-anda-di-tps-mana-dan-cara-coblos-saat-hari-kasih-suara-14-februari/

Komentar