MAYBRAT, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD penggantian antar waktu (PAW) wakil bupati (Wabup) Maybrat, kembali buka pendaftaran cawabup sejak 8 Juni dan berakhir hari ini Selasa (15/6/21).
Dalam pendaftaran ini, pertama tiga partai gabungan yaitu PDIP, Golkar sama PKS daftarkan dua cawabup ke kantor sekretariat pansus DPRD Maybrat.
Kedua nama yang di usung tiga partai politik (Parpol) gabungan ini, Markus Jitmau, mewakili PDIP dan Sarteis Wanane mewakili Partai Golkar. Selang tiga jam pengurus DPD Partai NasDem, juga datang daftarkan nama calon wakil guna mengisi kekosongan masa sisa jabatan 2017 – 2022, Leonardus Kore.
Pendaftaran cawabup kembali buka setelah pansus DPRD sebelumnya telah perpanjang waktu. Perpanjangan ini, dikarenakan empat partai koalisi pengusung pasangan Sagrim – Kocu (Sako) tahun 2017 lalu belum sepakati dua nama. Perpanjangan untuk pendaftaran cawabup Maybrat ini pula sudah ketiga kalinya.
Ketua DPC – PDIP Maybrat, Septinus Naa, SH mengungkapkan bahwa, ketiga partai politik yakni PDPI, Partai Golkar sama PKS sepakat mendaftarkan dua nama cawabup di pansus DPRD sesuai hasil rapat. Dimana, tiga partai ini sepakat usulkan Markus Jitmau mewakili PDIP dan Sarteis Wanane mewakili Golkar.
Septinus juga tegaskan, pihaknya siap kalau ada partai lain yang tidak puas dengan hasil penetapan. Pasalnya, dua nama yang diusul atau didaftarkan di sekretariat pansus DPRD sudah sesuai hasil penetapan dihadiri Partai Golkar, PDIP dan PKS. Untuk itu Ia mengajak semua memberikan ruang kepada pansus.
“Jadi tugas kami sebagai partai koalisi telah selesai. Tahapan selanjutnya, silahkan pihak lembaga DPRD melalui pansus menjalankan mekanisme maupun peraturan perundangan -undangan yang berlaku. Kami juga meminta semuanya untuk memberikan ruang kepada pansus”, ajak Septinus Naa
Wakil Ketua Pansus DPRD Maybrat, Otniel W R. Solossa yang ditemui Selasa (15/6/21) menjelaskan, proses pendaftaran Cawabup Maybrat, sudah di lakukan tiga kali perpanjangan. Namun belum ada solusi dari partai koalisi pengusung Sako 2017 usulkan dua nama untuk mengisi kekosongan calon wakil sisa jabatan periode tahun 2017-2022.
“Pada prinsipnya itu pansus tetap menerima setiap usulan yang masuk dari partai koalisi. Selanjutnya kami akan melakukan rapat dan konsultasi bersama untuk diplenokan waktu satu minggu ini. Apapun hasilnya, kami akan sampaikan kembali ke partai koalisi”, terang Otniel di sekretariat pansus DPRD Maybrat.
Menurutnya, proses pendaftaran calon wakil yang di lakukan oleh partai koalisi ini, masih mengulangi hal yang sama. Dimana ada tiga nama cawabup yang didaftarkan ke pansus DPRD. “Jadi kemungkinan belum ada solusi, proses masih panjang. Kami juga akan terus melakukan konsultasi bersama”, cetusnya. [Valdo]
Komentar