Bea Cukai Sorong Musnahkan Ribuan Botol Miras, Rokok Hingga Sex Toys

SORONG, PBD- Ribuan Minuman Keras (Miras) dan Rokok Ilegal diamankan oleh Bea Cukai Sorong kemudian dilakukan pemusnahan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Kota Sorong, Kamis (07/12/23).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Iwan Kurniawan, mengungkapkan barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegakan yang dilakukan selama periode tahun 2021 sampai dengan 2023.

“Barang-barang ilegal berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras yang dibawah masuk melalui kendaraan laut atau kapal,” beber Iwan Kurniawan, melalui Konperensi Pers.

Lanjutnya, Bea cukai menyita barang-barang ilegal tersebut karena tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Sorong yang melanggar ketentuan larangan atau pembatasan (lartas) impor.

“Pemusnahan BMN telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Iwan merincikan, barang-barang yang berhasil dimusnahkan adalah 3.200 batang rokok ilegal, 1.008 botol atau setara 252 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 21 buah barang impor kiriman Pos yang terdiri dari sex toys dan alat kesehatan.

“Jadi estimasi nilai barang sebesar Rp 55.916.723,00 dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar 10.982.000,00 juta rupiah,” terangnya.

Iwan menegaskan, barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa instansi seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua, Kejaksaan Negeri Sorong, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Sorong, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSO BC) Tipe B Sorong.

Perlu diketahui juga bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector.

Tambahnya, Bea Cukai akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. (Mewa)

Komentar