SORONG, PBD – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya menyoroti surat dari panitia penjemputan Lambert Jitmau dan Samsudin Anggiluli yang dijadwalkan akan melakukan penjemputan terhadap Balon Gubernur-Wakil Gubernur PBD pada hari ini Selasa (23/7/24).
Hal ini disoroti langsung oleh Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego dalam keterangan tertulisnya yanh diterima Sorongnews.com, Senin malam (22/7/24).
“Kami Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah menerima surat dari Panitia Penjemputan Lamber Jitmau dan Samsudin Anggiluli. Silahkan saja untuk melakukan penjemputan, tetapi perlu diingat belum ada kampanye saat ini,” tegas Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego.
Diterangkannya bahwa, pelaksanaan kampanye dijadwalkan akan dimulai pelaksanaan pada tanggal 25 September 2024, mendatang.
“Kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September, setelah 3 hari penetapan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Pada kesempatan itu Dirinya mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum waktunya, sehingga dirinya memaparkan beberapa dasar aturan yang telah ditetapkan sebagai berikut :
1. Tahapan Kampanye baru akan dimulai pada saat ada calon yang diterapkan, Penetapan Calon 22 September 2024 (Lampiran II No.4 PKPU 2 Tahun 2024) (Pasal 51 UU No Tahun 2016.).
2. Kampanye wujud pendidikan Politik dengan rasa bertanggung jawab, Pasal 63 ayat 1.
3. Kampanye Ayat 1 dilaksanakan oleh Partai Politik /Pasangan calon dapat difasilitasi KPU, Pasal 63 Ayat 1 & 2 UU No 10 Tahun 2016.
4. Jadwal kampanye dikeluarkan oleh KPU, Pasal 63 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016.
5. Jadwal kampanye baru dimulai 3 Hari Penetapan Calon, Pasal 67 UU 10 Tahun 2016.
6. Kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024. Lampiran 2 PKPU No 4 tahun 2024.
Lebih lanjut, Farli berharap, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengajak hingga memilih balon kepala daerah tertentu.
“Kami berharap, untuk semua pihak menahan diri. Kegiatan jangan dilakukan berkaitan dengan politik yakni ajakan memilih, konvoi mengarahkan masa untuk memilih serta memaparkan visi misi. Tidak boleh secara komulatif dan arahan untuk memilih bakal pasangan tertentu, sedangkan ini belum ada tahapan kampanye,” harapnya sambil mengingatkan.
Dirinya mendorong kepada seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kembali mengingatkan kepada Partai Politik, Tim Bakal Calon untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah dan mengajak sebelum waktunya kampanye.
“Pada posisi ini rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengingatkan kepada Partai Politik, Tim Bakal Calon untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarahkan dan mengajak. Semua harus menahan diri hingga pada tahapan kampanye nanti, langkah pencegahan harus segera dilakukan,” himbaunya .
Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota apabila menemui pelanggaran Pemilu yang terjadi di lapangan, untuk segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu PBD sembari mengambil tindakan yang terukur.
“Jika pada pengawasan di lapangan, ada Partai Politik dengan niat mengerahkan dan secara unsur kumulatif terpenuhi materi kampanye. Maka untuk segera kordinasi ke Bawaslu Provinsi, jika rekan-rekan berpendapat yakin dengan pelanggaran pada tahapan ini, untuk ditindak saja, jelas tindakan harus terukur,” tandasnya. (Jharu)
Komentar