Bawaslu Maybrat Ingatkan Peserta Pemilu Rajin Koordinasi Tahapan, Jangan Tabrak Aturan

MAYBRAT, PBD – Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya, Samuel Way, SE mengingatkan peserta pemilu di tahun 2024 untuk sering berkoordinasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun ke kantor Bawaslu Maybrat.

Tidak cuma itu, Ia juga menghimbau seluruh peserta pemilu bahwa sekarang masih pada tahapan pleno pemutakhiran data pemilih, verifikasi administrasi kedua anggota dewan perwakilan daerah (DPD), serta verifikasi faktual pada Partai Prima.

____ ____ ____ ____

“Kami ingatkan bahwa hingga saat ini belum ada tahapan kampanye. Maka jangan coba- coba ada peserta pemilu yang menunjukkan citra diri mengajak warga masyarakat untuk memilih, apalagi untuk memilih dirinya,” ujar Samuel kepada media ini Via WhatsApp (WA), Minggu (2/4/24).

Menurutnya, partai politik (Parpol) sekarang hanya sebatas pembukaan pendaftaran dan merekrut Calon Legislatif (Caleg) di pemilu 2024. Dan, belum ada penetapan terhadap para tersebut.

Lanjutnya, ketentuan Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU pemilu di pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

“PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Hingga kini kami belum ada tahapan kampanye, parpol bisa hanya perkenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai bisa dengan cara door to door atau ke rumah warga tapi jangan ajak warga memilih,” cetusnya.

Peserta pemilu harus sering berkoordinasi ke kantor KPU maupun ke kantor Bawaslu Maybrat. Jangan mau jadi pemimpin tetapi tidak mentaati aturan, tambahnya. (Valdo)

Komentar