SORONG, PBD – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melalui uni Manager communication, relation and CSR, Edi Mangun mengingatkan agar calon kepala daerah (Cakada) berstatus sebagai pengusaha migas di wilayah Papua dan Maluku yang akan bertarung pada Pilkada serentak untuk segera mundur dari jabatan sebagai pengusaha Migas.
Hal ini ditegaskan oleh Edi Mangun kepada sejumlah media massa di kota Sorong Papua Barat Daya Selasa (20/8/24).
Ia mengatakan peran Hiswana migas juga harus melihat potensi penyalahgunaan jabatan agar tidak disalahgunakan.
“Kalau ada kandidat yang berlatar belakang pengusaha Migas tidak bisa menjabat lagi di perusahaannya. Kalau kedapatan pasti ada sanksi. Bukan saja dari Pertamina tapi juga dari penyelenggara pemilu dan penegak hukum,” ujar Edi Mangun.
Ia juga mengimbau kepada Cakada untuk tidak menggunakan BBM Subsidi untuk mencari suara atau dukungan pemilih.
“BBM ini bukan milik warna tertentu. Jadi masyarakat harus ikut mengawasi dan turut aktif melaporkan kepada Pertamina atau Bawaslu jika ada penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bukan bahan kontak untuk mencari suara, terutama minyak tanah kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Edi.
Ia menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi sesuai peruntukannya dan stok masih aman selama tahapan Pilkada Agustus hingga November mendatang. (Oke)
Komentar