SORONG, – Baru menjabat sekitar seminggu, Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Fernando Indra Napitupulu, membuat gebrakan baru dengan mengobrak abrik kasus Narkoba jenis Ganja atau biasa disebut Cimeng di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Bagaimana tidak, dalam hitungan 7 hari, Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap 4 kasus yang diduga telah menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/21) membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 tersangka pada 4 kasus narkoba jenis ganja tersebut.
“Dalam sepekan memang benar ada 4 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, ada 4 tersangka yang diamankan” ungkapnya.
Adapun kasus pertama Senin (23/8) sekira jam 10.30 wit diamankan tersangka berinisial AR (21) yang sedang mengambil paket di JNE Kantor Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Blok B No. 9, Jl. A. Yani, Klaligi, Sorong Manoi, Papua Barat.
Barang Bukti 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah kotak paket pengiriman JNE Total jumlah berat kotor BB Ganja sekitar 306,7 gram.
Kasus kedua juga terjadi pada hari yang sama di Sorong Aimas. Tersangka berinisial BG (33) hendak mengambil paket di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jl. Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Adapun barang bukti yaitu 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah baju berwarna coklat, 1 buah baju berwarna biru putih, 1 buah hp vivo y15 berwarna biru, total jumlah berat kotor BB Ganja sekitar 890 gram.
Pada kasus ketiga pada lokasi yang sama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat telah mengamankan tersangka berinisial BS (40) TKP di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jl. Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Barang Bukti diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik berwarna hitam dengan total jumlah berat kotor BB Ganja
sekitar 395 gram.
Untuk kasus keempat pada hari Kamis (19/8) sekitar pukul 15.13 WIT, anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat tersangka berinisial JJ (27) yang diamankan di jln. Reremi puncak (depan ruko Lasvegas). Barang bukti yaitu 6 bungkus plastik kecil warna bening yg diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah HP merek Vivo.
“Ini merupakan gebrakan Dirnarkoba yang baru, dan sebuah prestasi, saya imbau masyarakat mari kita dukung berantas narkoba untuk mewujudkan Papua Barat yang sehat bebas dari narkoba, generasi muda merupakan aset bangsa jangan sampai adik-adik kita terjerumus oleh narkoba” ucap Kabid Humas.
Pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Oke)
Komentar