SORONG, PBD – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan penilaian kinerja Kabupaten/Kota atas pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 se-Papua Barat Daya bertempat di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Selasa (28/5/24).
Mewakili Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Daya, Naomi Netty Howay mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan itu.
“Tentunya kami atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengapresiasi penyelenggaraan penilaian kinerja Kabupaten/Kota atas pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 se-Papua Barat Daya ini,” kata Kadis Kesehatan, Pengendalian Penduduk dam KB PBD, Naomi Netty Howay.
Diterangkannya, dirinya berharap agar seluruh pihak dapat bergandengan tangan dan bersinergi dalam rangka menekan angka stunting di Provinsi Papua Barat Daya ini.
“Kami berharap semua unsur tiap Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya agar bersama-sama menekan angka stunting di Provinsi Papua Barat Daya,” harapnya.
Sementara itu, Perwakilan Bapperida Papua Barat Daya, Dian Komalawati menuturkan bahwa, sebagai Provinsi baru yang diresmikan pada 9 Desember 2022, Papua Barat Daya sudah diberikan tanggungjawab untuk melaksanakan penilaian kinerja aksi konvergensi stunting, dimana tahun ini adalah tahun kedua pelaksanaannya.
Lebih lanjut, disebutkannya, pelaksanan penilaian kinerja ini turut didampingi oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) III Direktorat Jendral Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.
“Penilaian kinerja penurunan stunting adalah proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi kovergensi penurunan stunting,” sebut Perwakilan Bapperida Papua Barat Daya, Dian Komalawati.
Dipaparkannya bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan itu berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440.5.7/477/Bangda terkait pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah yang harus dilaksanakan sebelum akhir bulan Mei 2024.
“Kegiatan penilaian aksi konvergensi percepatan penurunan stunting bertujuan untuk mengukur kinerja, memastikan akuntabilitas kinerja, mengevaluasi kinerja dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting,” paparnya.
Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 se-Papua Barat Daya itu dilakukan pemaparan penilaian kinerja Pemda Kabupaten/Kota atas pelaksanaan 8 aksi konvergensi oleh Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Arifin Effendy Hutagalung sekaligus sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya. (Jharu)
Komentar