SORONG, PBD – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad telah memberikan teguran serta perintah kepada Pj Wali Kota Sorong untuk segera menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri terkait beberapa hal.
Ditemui usai memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Tambrauw, Senin (27/5/24), Musaad mengatakan telah menyurat dan memerintahkan Pj Wali Kota Sorong untuk segera melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri dal beberapa hal sebagai berikut.
1. Segera melantik Sekda Kota Sorong Yakob Kareth sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung serta surat Mendagri yang memerintahkan agar Yakob Kareth kembali menjabat sebagai Sekda Kota Sorong.
2. Menindaklanjuti surat Mendagri bernomor 100.2.2.6./9147/otda yang bersifat penting dan segera pada 28 Desember 2023, maka Pj Gubernur telah memberikan teguran tertulis dan memerintahkan untuk segera mencabut Keputusan Walikota Sorong Nomor 800.1/1140/BKPSDM/2023, tentang Pemberhentian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Kota Sorong, Karel Gifelem, S.Ip tanggal 6 Desember 2023 dan Keputusan Walikota Sorong Nomor 800.1/1134/BKPSDM/2023, tentang Pemberhentian Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Sorong Anggelia. J. Wersmasubun, S.AN dan mengembalikan ke posisi semula.
“Bagi Pj yang mau maju pada Pilkada, maka sebelum 40 hari pendaftaran wajib sudah mengundurkan diri. Oleh karena itu sebelum Pj Wali Kota Sorong dia undur diri, maka semua kewajibannya harus dia selesaikan dengan baik, termasuk mengembalikan jabatan-jabatan pejabat,” tegas Musaad.
Pada kesempatan itu, Musaad juga mengingatkan kepada Penjabat kepala daerah Bupati dan Wali Kota se Papua Barat Daya untuk amanah.
Komentar