Sorong, – Satgas Penangan Covid-19 wilayah Papua Barat memperketat aturan perjalanan Penumpang, baik perjalanan laut, udara dan darat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 443/24/GPB/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Deases (Covid 19) Provinsi Papua Barat.
Aturan ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021. Surat Edaran Gubernur Papua Barat, sekaligus ketua Satgas Covid 19 Papua Barat ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid 19 diwalayah Provinsi Papua Barat.
Berikut isi SE Gubernur Papua Barat tentang Aturan Perjalanan diwilayah Papua Barat.
Komentar