SORONG, PBD – Masa tenang Pilkada sudah mulai bergulir sejak Minggu (24/11/24) hingga Selasa (26/11/24). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya meminta Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dan menjamur di Provinsi Papua Barat Daya untuk dibersihkan dan segera diturunkan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego usai melakukan apel siaga di halaman Bawaslu PBD, Minggu sore (24/11/24).
Dikatakannya bahwa, Bawaslu pada hakekatnya senantiasa menegakkan aturan terhadap seluruh pelanggaran yang terjadi di masa tenang dan pada saat pungut hitung di TPS sekaligus melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aturan ditegakkan, bahwa Bawaslu melakukan tindakan terhadap semua pelanggaran di masa tenang ini maupun nanti pada saat pungut hitung di TPS,” ujar Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan kepada seluruh Paslon baik Paslon Gubernur-Wagub, Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk segera membersihkan seluruh APK yang masih terpasang dan segera untuk diturunkan.
“Di masa tahapan masa tenang ini, kami berharap semua atribut kampanye itu jangan ada lagi yang berdiri, teman-teman dari KPU sudah melakukan penertiban merujuk pada pasal 28 ayat 6 PKPU 13 tahun 2024 dan di pasal selanjutnya bahwa alat peraga kampanye yang dipasang sendiri harus diturunkan oleh Paslon,” tegasnya.
Dirinya menerangkan bahwa, jika APK tidak diturunkan segera pada masa tenang ini dan berpotensi sebagai bagian dari kampanye, maka pidana siap menanti bagi Paslon yang berkontestasi.
“Apabila berpotensi kampanye, maka pidana siap menanti bagi pasangan calon yang berkontestasi,” terangnya.
Pada kesepakatan itu, Farli menyebutkan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menghimbau kepada masing-masing partai politik untuk tidak ada lagi APK terpasang di masa tenang, apabila masih terpasang maka hal tersebut bisa saja memuat pidana yang dilakukan di tahapan Pilkada ini.
“Kami harap semua (APK) bersih. Ini kita himbau untuk APK segera diturunkan, karena dua hari kemarin sudah himbau kepada partai politik bahwa APK itu diturunkan sendiri, kalau masih ada itu muatannya pidana di tahapan Pilkada,” sebutnya.
Dirinya kembali mengingatkan kepada seluruh tim kemenangan untuk turut membersihkan masing-masing posko kemenangan, agar di tahapan masa tenang ini seluruh atribut tidak ada yang bermuatan kampanye didalamnya, segera harus dibersihkan.
“Saya ingatkan sekali lagi yang dipasang sendiri oleh Paslon dan tim kampanye untuk segera diturunkan. Posko kemenangan harus bersih tidak boleh ada bendera-bendera itu tidak boleh, ada bagian yang dirasa itu memiliki muatannya kampanye didalamnya, citra diri, nomor urut dan sebagainya itu ditutup,” pintanya.
Ditambahkannya bahwa, di masa tenang ini tidak boleh ada transaksi pembayaran terhadap saksi-saksi Paslon masing-masing, guna mencegah terjadinya temuan yang bisa saja dianggap sebagai money politik.
“Dalam masa tenang ini, kami harap supaya uang yang dikasih di saksi-saksi itu sudah selesai, jangan ada kegiatan-kegiatan yang beralasan lagi dan saya harap itu. Kalau kita temukan maka money politik itu dilarang dilakukan,” tutupnya.
Pantauan sorongnews.com hingga pukul 17.30 WIT sejumlah APK di beberapa titik di Kota Sorong masih terlihat terpasang di masa tenang hari pertama. (Jharu)
Komentar