SORONG – KASIM, Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Demikian juga dengan PT Pertamina (Persero) yang dalam pelaksanaan operasional perusahaannya mengedepankan GCG sebagai basis dalam menjalankan roda bisnis Perusahaan.
Unit Manager Comunication Relation & CSR PT Pertamina (Persero) RU VII Kasim, Dodi Yapsenang dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (27/9/20) menjelaskan bahwa Refinery Unit VII Kasim Sorong (RU VII Kasim) sebagai salah satu unit operasi milik PT Pertamina (Persero) sangat serius dalam menerapkan GCG sebagai “Akhlak Perusahaan” dan mewajibkan semua yang terlibat dalam kegiatan operasional Perusahaan untuk patuh terhadap pelaksanaan nilai-nilai GCG dimaksud.
Dalam pelaksanaan operasional bisnisnya, suatu Perusahaan akan dihadapkan pada banyak tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang timbul baik dari internal maupun eksternal Perusahaan yang mencakup aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, adat istiadat dan banyak hal lainnya. Hal ini perlu dimitigasi, salah satunya dengan menjalin kerjasama terkait permasalahan hukum yang mungkin akan dihadapi di masa mendatang.
Menurut Dodi, RU VII Kasim telah lama menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong dalam bentuk Kesepakatan Bersama tentang pemberian bantuan hukum dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini selalu diperbaharui setiap 2 tahun sekali, yang mana pada tahun ini penandatangan Kesepakatan Bersama dilaksanakan pada tanggal Kamis, 25 September 2020 di Kasim -Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Komentar