Diharapkan dengan adanya penjaringan aspirasi masyarakat ini Majelis Rakyat Papua dapat menentukan arah kebijakan otonomi khusus apakah akan dilanjutkan atau dihentikan demi kebaikan rakyat Papua itu sendiri.
Masih dalam rangka Momentum Hari Kemerdekaan RI ke 75, Leonard mengatakan bahwa usia 75 adalah usia manusia yang telah berusia lanjut . Oleh karena itu Negara punya kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Pendidikan, kesehatannya, perekonomiannya semua harus sejahtera.
“Semoga diusianya ke 75 membawa berkat bagi warga Indonesia dan sebagai MRP dan tokoh agama bersyukur kepada Tuhan membawa berkat melalui UU 21, nantinya apakah Otsus ini berhasil atau tidak, akan kita kaji melalui penjaringan aspirasi masyarakat ini,” ucapnya.
Penjaringan aspirasi masyarakat ini akan dilakukan di 12 Kabupaten dan 1 Kota di semua wilayah Papua Barat, oleh semua anggota MRP Papua Barat. (Oke)
Komentar