SORONG, PBD – KPU Kota Sorong melanjutkan rapat pleno terbuka, usai menskorsing pada Selasa dini hari (5/3/24).
Rapat pleno diawali dengan presentasi dari PPD Distrik Sorong Barat. Pada presentasi perolehan DPD RI, sejumlah saksi melakukan aksi protes akibat kurangnya suara yang seharusnya diperoleh.
Keberatan saksi calon Anggota DPD RI nomor urut 5 Hartono dan nomor urut 7 , Pdt. Mamberop Y. Rumakiek, karena suara mereka dikurangi dalam D hasil rekap tingkat Distrik.
Saksi calon Anggota DPD RI nomor urut 5 Hartono keberatan suara perolehan suara yang tercatat dalam D hasil rekap tingkat Distrik kekurangan 9 suara. Hal yang sama pula dikeluhkan oleh saksi calon Anggota DPD RI nomor urut 7 Pdt. Mamberop Y. Rumakiek kehilangan 10 surat suara.
Ketika Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya lantas menanyakan keberatan untuk melihat data hasil data Bawaslu Kota Sorong.
Bawaslu Kota Sorong menyampaikan bahwa data Bawaslu, suara Calon Anggota DPD RI nomor urut 5 suaranya berkurang 10 suara di salah satu TPS yang ada di Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
Atas desakan saksi kedua calon Anggota DPD RI lantas diujikan dengan membuka C hasil di salah satu TPS. Ketika di cross cek ke C Hasil nomor urut 5 berjumlah 33 suara tetapi dicatat 23 suara. Sedangkan keberatan saksi calon Anggota DPD RI nomor urut 07 ketika dikroscek ke C hasil di salah satu TPS, Kelurahan Klawasi hasil yang diperoleh hasil bahwa data yang tertulis pada C hasil 10 suara namun yang tercatat 0 suara. Atas adanya fakta yang ada, Ketua KPU Kota Sorong lantas melakukan perbaikan sehingga suara D Hasil rekap untuk Distrik Sorong Barat buat Calon Anggota DPD RI pasangan nomor urut 5 Hartono dari perolehan suara 1840 suara diperbaiki menjadi 1850 suara.
Kemudian calon Anggota DPD RI nomor urut 07 Pdt. Mamberop Y. Rumakiek dilakukan perbaikan surat suara 2725 suara diperbaiki menjadi 2735 suara. (Ali)
Komentar