SORONG, PBD – Polemik pelaksanaan kampanye terbuka yang dilakukan Abdul Faris Umlati (AFU) di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Senin (11/11/24), ditanggapi serius Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya, Farli Sompetoding Rego.
Sebelumnya, KPU PBD secara resmi telah membatalkan AFU sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu PBD yang menyatakan AFU terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Aktivitas kampanye yang dilakukan AFU membuat Bawaslu setempat buka suara dan meminta KPU PBD menjelaskan secara detail terkait diperbolehkan atau tidak AFU melakukan kampanye sebagai peserta Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.
“Kita akan bertanya tentang maksud dari surat itu, harus teman-teman di KPU bisa memberikan informasi kepada kami dasarnya apa, dasarnya mengeluarkan itu,” ujar Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego didampingi Komisioner Bawaslu Regina Gembenop bertempat disalah satu cafe Kota Sorong, Selasa (12/11/24).
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan menyurat kepada KPU PBD terkait perizinan kampanye AFU ditengah-tengah polemik pembatalan sebagai Cagub Papua Barat Daya.
“Tentunya kami akan menyurat ke KPU, surat disiapkan dan tentunya kami akan mengantarkan sekaligus menanyakan dasar surat itu bisa keluar seperti apa, karena setelah teman-teman KPU mengeluarkan surat keputusan nomor 105 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, tentunya bahwa keputusan itu harus dipegang, artinya keputusan itu harus dilaksanakan bagi semua peserta pemilu, baik calon, partai politik dan tim kampanye,” tegasnya.
Dirinya menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu yang telah dikirimkan kepada KPU PBD wajib ditindaklanjuti oleh KPU PBD.
“Saya pikir rekomendasi Bawaslu yang telah dikirimkan kepada KPU bahwa rekomendasi nomor 554/PM.00.01/K.PBD/10/2024 ditanggal 24 Oktober itu rekomendasi wajib ditindaklanjuti karena merujuk pasal 10 UU 10 tahun 2016 yang menyebut wajib ditindaklanjuti,” ucapnya.
Disambungnya bahwa, setelah ditindaklanjuti KPU, pihaknya kaget Cagub yang dibatalkan pencalonan Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU PBD atas rekomendasi Bawaslu PBD tiba-tiba diizinkan melakukan kampanye terbuka di Pantai WTC Waisai Kabupaten Raja Ampat.
“Sekarang ditindaklanjuti dengan keputusan itu tiba-tiba kaget ada surat yang mengizinkan, dasar ini yang nanti kami akan tanyakan kepada KPU, kira-kira itu,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada KPU PBD agar melaksanakan keputusan nomor 105 tahun 2024, apabila tidak maka Bawaslu siap melakukan langkah tegas terhadap KPU PBD.
“Kami juga menghimbau kepada KPU dengan surat juga untuk melaksanakan keputusan 105 itu, jika tidak maka langkah tegas kami akan lakukan terhadap teman-teman KPU Papua Barat Daya,” himbaunya.
Dirinya menandaskan akan melihat sejauh mana langkah yang dikerjakan KPU PBD terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan Bawaslu PBD.
“Kita akan lihat apakah dia masuk dalam pidana atau kode etik,” tandasnya.
Dipaparkannya bahwa, usai himbauan Bawaslu PBD kepada KPU PBD telah diberikan, maka dalam jangka waktu 2 hari kedepan apabila tidak ditindaklanjuti KPU setempat, maka proses penanganan pelanggaran akan segera Bawaslu PBD lakukan.
“Himbauan ini kami kasih, dua hari kemudian kami akan cek, kalau tidak ditindaklanjuti maka proses penanganan pelanggaran akan segera kami lakukan,” paparnya.
Saat ditanyakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU yang mengizinkan AFU melakukan kampanye, Farli menuturkan bahwa dirinya tidak dapat menduga hal itu lantaran tidak tepat, sehingga dirinya meminta KPU dapat menjelaskan dasar dikeluarkan surat tersebut.
“Saya pikir kalau saya menduga tidak tepat, KPU harus menjelaskan dasar dikeluarkan surat itu seperti apa, kalau kepastian kami bahwa keputusan 105 dari perubahan 75 itu pelaksanaan yang harus dilakukan sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA), maka keputusan KPU 105 wajib dilaksanakan,” tuturnya.
“105 itu kita merujuk pada calon yang dibatalkan itu tidak boleh melakukan kegiatan dalam bentuk kampanye,” lanjutnya.
Ditambahkannya bahwa, dengan polemik kampanye AFU ditengah-tengah pembatalan sebagai Cagub Papua Barat Daya, maka saat ini menurutnya masyarakat Papua Barat Daya sedang mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu sejauh mana, sebab KPU dan Bawaslu bertanggung jawab kepada amanah negara, penyelenggara pemilu tidak boleh takut terhadap kekuasaan dan sebagainya.
“Saya pikir masyarakat sedang mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu sejauh mana, kami bertanggung jawab kepada amanah negara yang sudah dikasih, kami tidak boleh takut pada hal kekuasaan dan sebagainya tidak boleh,” tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini tim kuasa hukum AFU telah mendaftar perkara pembatalan Cagub AFU di Mahkamah Agung (MA), sehingga proses persidangan dilaksanakan kurang lebih selama 14 hari sejak didaftarkan pada 6 November lalu. (Jharu)
Komentar