Terima Raport, Ortu Siswa Wajib Tunjukan Surat Vaksin Covid-19

SORONG,- Pemerintah khususnya pihak Kepolisan dan TNI terus berupaya mengejar capaian vaksin COVID-19, terutama di wilayah Papua Barat yang hingga awal tahun 2022 belum mencapai 70 persen warga yang tervaksin COVID-19. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah tersebut.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah pemeriksaan kartu vaksin saat penerimaan raport siswa di berbagai sekolah, termasuk sejumlah sekolah di Kota Sorong, Papua Barat, yang baru melaksanakan penerimaan raport pada Sabtu (15/1/22).

____ ____ ____ ____

Sejumlah sekolah yang melaksanakan penerimaan raport hari ini adalah SMA Negeri 2 Kota Sorong, SMA Negeri 3, SMK Negeri 1,  SMK YPPK Imanuel, SMP Negeri 9, SMK Negeri 3, SMA Negeri 1 dan SMP YPK Bethel Dum. Pada kesempatan tersebut, sejumlah security sekolah dibantu pihak kepolisian nampak berjaga di pintu masuk sekolah untuk mengecek kelengkapan kartu vaksin orang tua yang hendak mengambil raport anaknya.

Selain itu, pihak Polres Sorong Kota juga membuka 13 gerai vaksin, dimana 8 gerai vaksin tepat berada di sekolah tersebut untuk memudahkan orang tua yang belum vaksin untuk segera vaksin.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan. selama ini pihak kepolisian telah berupaya untuk memberikan berbagai sosialisasi dan pemahaman kepada warga, bahkan melalui RT, RW dan tokoh masyarakat untuk mengarahkan warga dalam melakukan vaksinasi demi keselamatan diri mereka, serta ikut mensukseskan program pemerintah.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi bersama dinas pendidikan mengenai surat edaran dan berbagai sosialisasi telah dilakukan, karena cakupan vaksinasi untuk tingkat SMA masih sangat kecil,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, orang tua yang telah mengambil raport anaknya, sebagian besar telah melakukan vaksinasi. Sehingga dalam setiap sekolah disediakan scanner barcode dengan mengunakan aplikasi pedulilindungi, agar riwayat kesehatan orang tua dan siswa tetap terpantau secara terus menerus.

Sementara itu kewajiban vaksinasi ini ternyata juga telah mencakup usia di bawah 6 hingga 11 tahun, sesuai dengan keputusan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan RI Nomor 07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Corona virus disease 2019 bagi anak usia 6 tahun hingga 11 tahun.

Kapolres berharap agar siswa SMA dapat mengikuti vaksinasi dan menunjukkan contoh yang terbaik kepada adik-adik mereka yakni SMP dan SD, karena jika siswa tidak mengikuti vaksinasi maka akan diberlakukan Pembatasan Kegiatan Mengajar terhadap sekolah tersebut.

Sementara itu Gres salah satu orang tua siswa dari sekolah SMA Negeri 1 Kota Sorong mengatakan sebelum menerima raport anaknya, dirinya telah mengikuti vaksinasi tahap pertama, agar diizinkan untuk mendampingi anak dalam mengambil raport.

Siswa SMK N 3 Sorong usai divaksin berharap bisa pembelajaran tatap muka normal karena menganggu mereka praktek belajar/Fatrab

Hal senada juga dikatakan Fraim Doglas Anto salah satu siswa dari jurusan TKJ SMKN 3 Kota Sorong. Ia menuturkan sudah melakukan vaksin karena berharap dapat segera dilaksanakan pembelajaran tatap muka normal seperti sebelum Coronag. Ia beralasan sebagai siswa kejuruan sangat sulit untuk melakukan kegiatan atau pembelajaran praktek melalui online.

“Kami ini SMK pasti ada praktek juga, kalau tidak tatap muka, tidak ada nilai praktek. Biar Sa Mama marah Sa untuk vaksin, tapi demi sekolah Saya vaksin saja. Biar bisa bongkar leptop,” ungkap siswa jurusan Teknik Komputer Jaringan ini bangga.

Pantauan sorongnews.com sejumlah orang tua, yang tidak membawa kartu vaksin tidak diizinkan untuk masuk ke areal sekolah. Akibatnya mereka harus pulang dan mengambil bukti vaksinasi, sedangkan sebagian orang tua rela disuntik demi dampingi sang anak mengambil raport. (Fatrab)

Komentar