MAYBRAT, – Proses pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Maybrat sisa jabatan 2017 – 2022 tetap berjalan, tidak ada yang menghambat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Wabup Maybrat tidak boleh diberhentikan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Maybrat, Bernard Sagrim di Ayamaru, Maybrat, Papua Barat, Rabu (2/6/21).
Menurut Sagrim, sebagai pembina tim partai koalisi pengusung Sagrim-Kocu (Sako) 2017 lalu, telah ketemu pengurus DPD-PDIP Papua Barat di Swiss-Belhotel Kota Sorong. Dalam pertemuan itu, Dia sampaikan bahwa proses Wabup Maybrat tak ada yang menghambat dan terhambat. Hanya saja dari proses awal pansus keliru kirimkan surat ke setiap partai mestinya ke gabungan partai politik (Parpol) pengusung Sako.
“Jadi tak ada proses yang dihentikan, hanya saja dari awal kekeliruan dari pansus kirim surat ke tiap partai. Harusnya kirim ke gabungan parpol Sako baru tepat. Sehingga tim koalisi mengambil langkah koordinasi ke saya sebagai pembina untuk sepakati dua nama. Ini tidak dilakukan, tapi pansus kirim ke setiap partai akhirnya usulkan masing- masing calon sehingga terjadi alot”, terang Bupati Sagrim.
Dikatakannya, terkait proses Wabup ini dari partai koalisi kembali lagi harus duduk untuk meluruskan. Dan, proses pemilihan Wabup ini tidak bisa dihentikan karena dana sudah dikeluarkan untuk pansus DPRD. Maka tidak ada alasan, proses pemilihan harus berjalan dan outputnya ada sampai Wabup dipilih 20 anggota DPRD dan dilakukan pelantikan secara resmi.
Dia juga tambahkan, Wabup Maybrat bukan jatah Partai Golkar, bukan jatah NasDem dan bukan jatah PKS namun jatah PDIP.
“Diwaktu saya ketemu ketua PDIP, kita sudah sepakat jabatan wakil harus di isi. Untuk itu, proses pemilihan harus jalan, mau wakil bupati satu bulan satu hari atau satu jam urusan nanti. Terpenting harus ada wakil bupati pengganti antar waktu”, tegasnya. [Valdo]
Komentar