MAYBRAT, PBD – Perolehan Suara Sementara berdasarkan data perolehan suara yang telah masuk pada Posko Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 3 atas nama Karel Murafer, S.H., MA., – Ferdinando Salossa, SE., (MUSA)
per tanggal 27 November 2024 jam 23.00 WIT, memperoleh 17.581 suara atau 45,16 % (empat puluh lima koma enam belas persen).
MUSA diketahui unggul dari paslon lainnya yaitu :
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 1 atas nama Kornelius Kambu, S.Sos., M.Si., – Drs. Zakeus Mamao (Korza) memeperoleh suara sebanyak 8.235 suara atau 25,47 % (dua puluh lima koma empat tujuh).
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 2 atas nama Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si., – Marthen Howay, S.Hut., MP., (Aman) memperoleh 6.522 suara atau 16,75 %
(enam belas koma tujuh lima persen).
“Sehingga total keseluruhan suara yang telah masuk pada posko induk Pasangan Calon Bupati Karel Murafer dan Ferdinando Salossa telah berjumlah 32.338 suara (tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan) suara atau 83 % (delapan puluh tiga persen),” ungkap ketua tim hukum Musa Dr. Abd. Latif Lestaluhu, S.Hut., SH., MH., dalam keterangan persnya kepada sorongnews.com, Kamis (28/11/24).
Ditambahkan Latif, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana Berita Acara No.1 12/PL.01.1-BA/96/3/2023 tentang Penyerahan Hasil ekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Maybrat Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Maybrat Tahun 2024 tanggal 20 September 2024 diketahui jika jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah berjumlah 38.927 pemilih.
“Jika suara yang telah masuk dalam hitungan Posko Pemenangan Pasangan Calon Karel MuraferFerdinando Salossa per tanggal 27 November 2024 jam 23.00 WIT sebanyak 32.338 suara (tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan) suara atau 83 % (delapan puluh tiga persen), maka
jumlah suara yang masih tersisa adalah sebanyak 6.589 suara atau 17 % (tujuh belas persen),” lanjut Latif.
Ia mengkaji, apabila ada sengketa Di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Paslon Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang memberikan limitasi pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi sebesar 2 % (dua persen) untuk daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dari jumlah total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dimana jumlah penduduk Kabupaten Maybrat saat ini tidak mencapai 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
“Apabila kemudian kita mengasumsikan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Bupati Maybrat periode 2024-2029 saat ini mencapai 100 (seratus persen) atau dengan kata lain pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah sebesar 38.927 pemilih (sebesar jumlah pemilih pada DPT Kabupaten Maybrat), maka jika disandingkan dengan data jumlah suara yang telah masuk pada posko induk Pasangan Calon Bupati Karel Murafer-Ferdinando Salossa yang telah berjumlah akumulasi 32.338 suara (tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan) suara atau 83 % (delapan puluh tiga persen), maka jumlah suara yang belum masuk adalah sebanyak 6.589 suara atau 17 % (tujuh belas persen).
Jumlah perolehan suara sementara Pilkada Maybrat saat ini adalah :
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 1 atas nama Kornelius Kambu, S.Sos., M.Si., – Drs. Zakeus Mamao (Korza) memeperoleh suara sebanyak 8.235 suara atau
25,47 % (dua puluh lima koma empat tujuh). - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 2 atas nama Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si., – Marthen Howay, S.Hut., MP., (Amanq) memperoleh 6.522 suara atau 16,75 %
(enam belas koma tujuh lima persen). - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buoati Maybrat No. Urut 3 atas nama Karel Murafer, S.H., MA., – Ferdinando Salossa, SE., (MUSA) telah memperoleh 17.581 suara atau 45,16 % (empat
puluih lima koma enam belas persen).
Sehingga apabila kemudian diasumsikan bahwa sisa suara yang belum masuk sebanyak 6.589
suara atau 17 % (tujuh belas persen) akan diperoleh pasangan calon nomor urut 1 atau pasangan
nomor urut 2 sementara pasangan calon nomor urut 3 tidak memperoleh tambahan suara lagi,
maka :
1. pasangan calon nomor urut 1 hanya akan memperoleh suara sebanyak 14. 824 (empat belas ribu delapan ratus dua puluh empat) suara, sedangkan
2. jika sisa suara tersebut diberikan kepada pasangan calon nomor urut 2, maka pasangan calon tersebut akan memperoleh suara sebanyak 13.111 (tiga belas ribu seratus sebelas) suara.
“Artinya akan terdapat selisih sebanyak 2.757 suara antara Pasangan Calon nomor urut 1 dengan
Pasangan calon nomor urut 3. Atau terdapat selisih 4.470 suara pasangan antara Pasangan Calon nomor urut 2 dengan Pasangan Calon nomor urut 3,” imbuh Latif.
Jika kemudian asumsi ini dikaitkan dengan ketentuan sebagaimana Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, maka Pasangan Calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil 2 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana pasal tersebut.
Hal ini cukup beralasan mengingat 2 % (dua persen) dari total DPT sebesar 38.927 pemilih adalah hanyalah sebesar 778 suara (dengan asumsi) tingkat partisipasi masyarakat pemilih sesuai DPT adalah 100 % dan semua surat suara sebanyak 38.927
dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Maybrat), sehingga tidak terpenuhi syarat formil bagi Pasangan Calon nomor urut 1 ataupun Pasangan Calon nomor urut 2 untuk mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Maybrat 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian berdasarkan hitungan di atas dan tanpa mendahului Penetapan Hasil Perolehan Suara oleh KPU Kabupaten Maybrat, maka dapat disimpulkan :
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 3 atas nama Karel Murafer, S.H., MA., – Ferdinando Salossa, SE., telah memenangkan Pillkada Maybrat Periode 2024-2029;
dan - Pasangan Calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat No. Urut 1 atas nama Kornelius Kambu, S.Sos., M.Si., – Drs. Zakeus Mamao (Korza) serta Pasangan Calon Calon Bupati dan
Wakil Bupati Maybrat No. Urut 2 atas nama Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si., – Marthen Howay, S.Hut., MP., (Aman) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Periode 2024-2029 di Mahkamah Konstitusi. Kalaupun permohonan sengketa ini tetap dipaksakan untuk diajukan oleh. Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2, maka Mahkamah Konstitusi akan menolaknya pada tahapan dismissal. (**/Oke)
Komentar