SORONG, PBD – Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menegaskan bahwa MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon kepala daerah (Cakada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus.
Hal ini ditegaskan Alfons saat rapat kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Daya di salah satu hotel Kota Sorong, Sabtu (24/8/24).
“Kami ingin memastikan bahwa pemimpin di Papua Barat Daya benar-benar berasal dari tanah Papua dan memahami aspirasi masyarakat,” ujar Alfons Kambu.
Ditambahkan olehnya, MRP mempunyai konsep kerja yang tidak bisa keluar dari koridor Otsus, yaitu melindungi Orang Asli Papua (OAP) dan segala aset aset wilayahnya.
Lanjutnya, MRP hadir untuk mendukung masyarakat dalam mengelola kekayaan alam mereka yang dikelola oleh negara melalui pemerintah daerah secara adil dan sesuai aturan UU Otsus nomor 2 tahun 2021.
Selain itu, keberadaan MRP Papua Barat Daya sebagai lembaga kultur merupakan mitra yang penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami akan melakukan verifikasi keaslian Orang Papua sesuai aturan yang berlaku. Selain itu pemerintah perlu turut serta dalam pembiayaan proses verifikasi ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54, Pasal 20, MRP memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap calon kepala daerah yang merupakan Orang Asli Papua,” terang Alfons.
Untuk diketahui PP nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Terlihat hadir anggota BP3OKP Papua Barat Daya, Otto Ihalauw, anggota MRP, Anggota Bawaslu PBD. (Oke)
Komentar