Berikut Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya Hingga Akhir Tahun 2023

SORONG, PBD – Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Desember 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Desember 2023 yang disampaikan oleh Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi, Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan, Kepala KPKNL Sorong Antonius Ari Wibowo, secara hybrid di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (24/1/24).

Inflasi bulan Desember 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,09 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan November 2023 yang mencapai 2,87 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal IV tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,73 persen year on year.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Desember 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.558,35 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan November 2023 tumbuh sebesar Rp395,72 miliar atau 33,43 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  2. Belanja sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp13.076,88 miliar tumbuh sebesar Rp1.811,33 miliar atau 16,08 persen dari Bulan sebelumnya. Sedangkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp8.979,60 miliar atau 219,16% persen. Belanja APBN s.d Desember 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.995,90 miliar dan Rp10.080,98 miliar.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Desember 2023:

PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Desember 2023 mencapai 111,84% atau sebesar Rp1.558,35 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 13.46% (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPN dan PPNBM tumbuh 28.39% dan Pajak lainnya Tumbuh 2.64% walaupun untuk PPh Non Migas dan PBB tumbuh Negatif.

Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Desember 2023 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 51.54% atau sejumlah Rp 803.11 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Desember (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Tambrauw dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 74.30% dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 48.47 miliar.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Desember 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 806.49 miliar atau 51.75 %. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di propinsi Papua Barat Daya baru Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong yang telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 1 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.

Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14%) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271 Wajib Pajak (2,65%) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Juni s.d. Desember 2023 terdapat penambahan 3.293 Wajib Pajak.

Sampai dengan saat ini, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 50.753 Wajib Pajak atau sebesar 84.35% dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta setahun.

Fasilitas Perpajakan UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2. PPh Final 0,5%
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5%.
3. Pengurangan Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100%, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.

PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp4,468 miliar atau mencapai 739,12% dari target penerimaan tahun 2023 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2023 dan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp604,60 juta. Bahwa target penerimaan tahun 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2023 Tentang Distribusi Target Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai Per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2023.

Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Desember 2023 bersumber dari Registrasi IMEI pada Kanwil BC Khusus Papua dan hasil pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong total sebesar Rp306,9 juta atas denda administrasi yang berasal dari 2 (dua) kasus penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang beredar di Kota Sorong.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa sampai dengan bulan Desember 2023, realisasi penerimaan PDRI (PPN dan Impor dan PPh Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp8,098 miliar.

Dengan demikian, jumlah penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut selama Tahun 2023 adalah sebesar Rp12,566 miliar.

KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sejauh ini, eksportir yang aktif sebanyak 6 (enam) eksportir, yaitu Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina Nelayan Jaya (BNJ), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Irian Marine Product Development (IMPD), dan Putra Raja Bahari (PRB).

Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta. Triwulan II mencapai 117,3 ton senilai USD 1,99 juta. Triwulan III mencapai 319 ton senilai USD 1,8 juta. Volume pada Desember mencapai 105,19 ton senilai USD 1,337 juta. Dengan demikian, jumlah ekspor selama tahun 2023 mencapai 932,94 ton senilai USD 9,07 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 18,9% dibanding tahun 2022 pada periode yang sama.

Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 4,15 juta dan ekspor kapal LCT oleh PT Santika Sandang Sejahtera senilai USD 219 Ribu. Dengan demikian, total devisa hasil ekspor sampai dengan Oktober 2023 adalah USD 12,87 juta.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Hasilnya, terdapat penambahan dua eksportir baru yaitu PT Irian Marine Product Development (IMPD) dan CV Putra Raja Bahari yang sudah merealisasikan ekspornya pada bulan November 2023.

Dalam rangka optimalisasi peran UMKM dalam peningkatan ekspor daerah baik secara langsung maupun tidak langsung, KPPBC TMP C Sorong dan seluruh jajaran Kementerian Keuangan Sorong Raya turut ikut serta dalam acara Papua Barat Daya EXPO 2023 yang diselenggarakan di ACC (Aimas Convention Center). Pada acara tersebut, ada puluhan talent dan mitra Pemprov PBD yang turut meramaikan acara tersebut dengan boothnya, termasuk kehadiran booth Kementerian Keuangan Sorong Raya yang siap siaga memberikan asistensi dan bimbingan untuk memajukan UMKM Sorong.

Terhadap besarnya potensi sumber daya yang terdapat di provinsi Papua Barat Daya, Kementerian Keuangan Sorong Raya akan selalu siap sedia untuk melakukan asistensi, sosialisasi, serta bimbingan kepada UMKM yang siap “Naik Kelas”.

Diharapkan dengan adanya acara seperti PBD EXPO 2023 ini dapat menjadi pertemuan yang menjembatani para UMKM, investor, dan sendi-sendi pemerintah dalam memajukan ekonomi di Provinsi Papua Barat Daya, serta agar para pelaku UMKM di provinsi Papua Barat Daya dapat terus konsisten dalam mengembangkan usahanya demi meningkatkan perekonomian bangsa.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan selama tahun 2023, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 20 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong akan bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.

Terakhir, KPPBC TMP C Sorong menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai atas barang kiriman antar pulau di Indonesia.

Apabila ada kasus seperti ini, dapat kami sampaikan bahwa:
– Perdagangan antar pulau atau barang kiriman antar pulau di Indonesia tidak terkait dengan Tugas dan Fungsi Bea Cukai. Tugas dan Fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional.
– Kantor Bea Cukai di Sorong hanya berlokasi di dua tempat yakni di Gedung Keuangan Negara (Kanwil DJBC Khusus Papua dan Pangkalan Sarana Operasi) dan di Kampung Baru (KPPBC TMP C Sorong).
– Terkait dengan PPN merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penegakan aturan terkait PPN ini tidak serta merta pada saat terjadi transaksi melainkan ada mekanisme pelaporan PPN oleh pelaku usaha dan jika terdapat data yang tidak lengkap akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
– Pembayaran penerimaan negara tidak melalui nomor rekening pribadi, melainkan melalui nomor rekening kas negara.
Jika masyarakat mengalami kejadian seperti ini dan terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, agar waspada karena dipastikan itu penipuan. Terhadap modus penipuan seperti ini, masyarakat perlu memastikan kebenaran atas informasi pengiriman paket melalui website perusahaan jasa pengiriman yang digunakan.

Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar segera dilaporkan lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 16,61 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.6,54 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp5,75 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.4,31 milyar.

Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 2,66 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 3,89 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 2,76 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 2,99 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.2,76 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 152,77 milyar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 67,86 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 76,82 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 8,09 milyar.
Nilai Buku BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 59,25 trilyun, yang terdiri nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 38,46 trilyun atau 64,90% dari total nilai Buku BMN dan nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 20,79 trilyun atau 35,09% dari total Nilai Buku BMN.

Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong. Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.

“Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3. Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.

“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.” Ujar kepala bea cukai.

BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Desember 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp13.076,89 miliar atau sebesar 97,94 persen dari total anggaran Rp13.352,51 miliar.

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan November 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp11.265,55 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya bulan Desember 2023 tumbuh sebesar 16,08 persen. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp8.327,30 miliar atau 219,16 persen.

Realisasi per Desember tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.995,90 miliar atau 98,48 persen dari anggaran Rp3.042,19 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp10.080,98 miliar atau 97,78% persen dari anggaran sebesar Rp13.352,51 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp982,64 miliar; belanja barang sebesar Rp1.330,30; belanja modal sebesar Rp 676,91; dan belanja bansos sebesar Rp 6,06 miliar.
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada bulan Desember mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.811,33 miliar atau 16,08 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp2.343,60 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 652,30 miliar atau 27,83 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Desember 2023 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 2.052,64, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.689,49, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 884,59, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp441,96, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 2.175,11, realisasi Dana Desa sebesar Rp 696,59, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp83,41 miliar.

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.271,20 miliar atau 14,43 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp1.753,68 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp8.327,30 miliar atau 474,85 persen yoy.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat. (*/Oke)

Komentar