SORONG, PBD- Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya Amus Yanto Ijie menilai bahwa posisi Orang Asli Papua (OAP) akan terancam kehilangan kursi DPRD di Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan laki-laki Maybrat ini dengan sebutan akrab Yanto Ijie saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah media di Kantor Sekretariat Fopera, Jalan Malibe Km. 11,5 Kota Sorong, Selasa sore (23/01/24).
“Kami Fopera melihat dinamika politik jelang Pileg pada 14 Februari 2024 berdasarkan berbagai kajian dan diskusi, dimana ada semacam ketidakseriusan dari pemerintah maupun partai-partai politik dalam melaksanakan otonomi khusus ditanah Papua,” ucap Yanto Ijie.
Dikatakan Yanto, hal tersebut dilihat dari ketidak seriusan partai dalam menindaklanjuti amanat Otsus di tanah Papua, untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder yang berdiri disini harus taat serta tunduk kepada Otsus.
“Pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa rekrutmen politik oleh Parpol harus memprioritaskan OAP namun faktanya sampai sekarang, OAP itu akan terancam kehilangan kursi legislatif pada pemilu tahun ini karena Parpol mengabaikan otsus tersebut,” ungkapnya.
Tegasnya, jangan lagi otsus jilid 2 dinyatakan gagal oleh rakyat Papua sudah cukup 20 tahun pertama otsus itu menjadi penolakan bagi masyarakat asli Papua.
“Otsus jilid 2 telah melindungi hak politik OAP jadi marilah kita membangun orang Papua didalam NKRI supaya mereka lebih mencintai kemajemukan kebhinekaan negara, hari ini partai-partai bahkan caleg 2024 di Provinsi Papua Barat Daya lebih didominasi oleh orang Non Papua,” bebernya.
Jelasnya, OAP seharusnya menjadi warga kelas 1 di tanahnya sendiri oleh karenanya negara harus berlaku adil untuk kami dalam konteks pelaksanaan Pileg 2024 esok, karena nanti kami akan bernasib sama dalam Pemilu 2019-2024 dimana dari 30 kursi di DPRD kota Sorong OAP hanya duduki 6 kursi.
“DPR Kabsor dari 25 kursi OAP hanya menduduki 7 kursi dan 18 kursi lainnya diduduki oleh Non OAP inilah yang nantinya akan terjadi dalam Provinsi Papua Barat Daya ini kedepan, lalu OAP akan menjadi penonton di tanahnya sendiri padahal provinsi hadir atas keinginan masyarakat yang diperjuangkan melalui pasal 76 undang-undang Otsus,” tandasnya.
Ia bilang, UU Otsus menyebutkan pemekaran provinsi di tanah Papua harus memberikan ruang kesempatan bahkan dampak bagi OAP dalam aspek politik ekonomi pembangunan kesehatan dan sosial budaya maka kami minta hak kami sebagai warga Republik Indonesia.
“Kalau capres bisa mengalami perubahan umur dari 35 tahun jadi 40 tahun yang dikeluarkan oleh PKPU maka konstitusi negara bisa secepatnya merubah kami di Papua Barat Daya, untuk bisa memberikan hak-hak dasar OAP agar dapat terakomodir dalam pelaksanaan Pileg dan Pilkada di tanah Papua supaya mereka bisa merasakan keberadaan otsus,” pungkasnya.
Ia bilang, semua sama-sama harus bertanggung jawab mengawal otsus jilid 2 yang menjadi kewajiban orang Papua di tanahnya sendiri sebab apabila diabaikan maka OAP sudah dapat dipastikan memperoleh kursi yang tidak maksimal.
“Hak OAP berdasarkan otsus tolong dilihat terlebih keterlibatan di Pileg 2024 dan Pilkada untuk kursi DPR kota kabupaten provinsi dan pusat, kasihlah 80% kepada mereka karena OAP juga mampu dan cerdas, jangan menyabotase semua hak mereka ditanah mereka,” ujarnya.
Sehingga, Fopera meminta kepada KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU khusus untuk pelaksanaan pemilu legislatif dan pelaksanaan Pilkada di tanah Papua supaya memprioritaskan orang asli Papua.
“Marilah kita menghormati otsus di tanah Papua karena otsus ini menjadi atensi serta benteng terakhir kesejahteraan OAP, sudah tidak ada lagi pintu agar dapat menikmati kemerdekaan di Republik Indonesia hanya melalui otonomi khusus,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, guna membahas terkait keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) diatas tanah Papua. (Mewa)
Komentar