SORONG, PBD – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengeluarkan rilis capaian kinerja kelembagaan selama periode satu tahun sejak 21 September 2022 hingga 21 September 2023.
Mengutip rilis data yang diterima media ini Kamis (21/9/2023) capaian kinerja tersebut dirincikan per masing-masing divisi.
Divisi Keketuaan
Adapun capaian kinerja dengan divisi ini diantaranya, pimpinan Bawaslu Papua Barat telah melaksanakan diantaranya, memimpin rapat pleno rutin hari Rabu setiap minggunya yaitu secara rutin mengkoordinir Rapat Pleno yang wajib dilaksanakan untuk melaporkan agenda masing-masing divisi, laporan pengawasan tahapan, dan evaluasi kelembagaan.
Kemudian, Pengembangan strategis kelembagaan dengan Rakor Stakeholder Media.
Selanjutnya, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antar divisi dan antarwilayah, bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi Papua Barat ke luar dan ke dalam serta melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pemilu di DOB Provinsi Papua Barat Daya sampai terpilihnya Ketua dan Anggota Bawaslu PBD.
Divisi SDM, Organisasi dan Diklat
Sebagai informasi, dari total 41 komisioner Bawaslu kab/kota periode 2023-2028, sebanyak 10 orang adalah incumbent/pernah menjabat sebagai komisioner Bawaslu pada periode sebelumnya. Sebanyak 31 orang merupakan komisioner baru dengan berbagai latar belakang kepemiluan.
Hal ini menuntut agar seluruh pimpinan Bawaslu kab/kota harus mampu cepat beradaptasi dan menerapkan prinsip kolektif kolegial dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan dan menghindari konflik internal agar tidak mengganggu kinerja Lembaga maupun pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Kaitannya dengan itu, pimpinan Bawaslu Papua Barat telah melaksanakan diantaranya, melakukan pembinaan terhadap Jajaran Pengawas Pemilu sesuai dengan Perbawaslu No. 15 Tahun 2020.
Kemudian, memberikan surat peringatan teguran keras kepada sejmlah Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Teluk Bintuni, Maybrat, Tambrauw, Manokwari Selatan, Sorong Selatan, dan Teluk Wondama.
Adapun tantangan kelembagaan SDM diantaranya, bawaslu kabupaten/kota juga harus mampu melakukan pembinaan terhadap jajaran Panwaslu Distrik dan PKD di wilayah masing-masing. Kecenderungan permasalahan internal organisasi/kelembagaan dijajaran ad hoc adalah tidak kompaknya Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik, tindakan indisipliner, berselisih paham dengan jajaran ad hoc KPU (PPK dan PPS)
Pola komunikasi dengan konsultasi-koordinasi harus dijalankan dengan baik. Jika ada permasalahan maupun kendala yang perlu dikonsultasikan, maka hendaknya dieskalasi one up level kepada pimpinan diatasnya.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Pertama, Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, melakukan Roadshow ke partai politik yang berkasnya telah diterima dan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu.
Kemudian, menginstruksikan Pendirian Posko Aduan Masyarakat di seluruh Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota.
Selanjutnya, membuat Surat Imbauan tentang Netralitas ASN kepada Pj. Gubernur PB, Kapolda PB, dan Pangdam XVIII/Kasuari.
Serta, membuat Surat Imbauan kepada KPU Provinsi Papua Barat Perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Klarifikasi Secara Langsung dalam Verifikasi Keanggotaan Partai Politik.
Kedua, sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses dan Pengenalan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Partai Politik Tingkat Provinsi yang mengundang dan dihadiri Peserta Pemilu dari 18 perwakilan Partai Politik di Provinsi Papua Barat.
Ketiga, Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses bagi Bawaslu kab/kota.
Keempat, Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI dan DPRD Provinsi.
Salah satu proses yang ditangani Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yaitu kasus yang tercatat dengan nomor 001/PS.REG/91/IV/2023 tertanggal 10 April 2023 yang diadukan oleh pemohon atas nama William Wamaty dengan termohon KPU Provinsi Papua Barat.
Pemohon dalam aduannya merasa dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA) KPU Nomor : 147/PL.01.4-BA/92/2.1/2023 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat pada 04 April 2023.
Adapun proses penyelesaiannya melalui tahapan Adjudikasi dengan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Capaian lainnya, tersedianya Google Drive sebagai sarana pengumpulan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu maupun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab/kota se-Provinsi Papua Barat
Capaian Kinerja Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas
- Kegiatan Parmas September – Desember 2022, diantaranya,
Bimtek IKP berupa pengumpulan data IKP dari Bawaslu kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan data IKP oleh Bawaslu RI.
SKPP Menengah Tahun 2022 berupa konsolidasi kader SKPP dari 10 kab/kota. 3 kab/kota (Pegaf, Mansel, Wondama akan dibentuk 2023)
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada OKP berupa sosialisasi kepada unsur penyelenggara Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, dan Pemuda. - Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
Kegiatan Pencegahan
Adapun kegiatan pencegahan diataranya dengan melakukan Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, melaksanakan Apel Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilu 2024”, serta melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Kemudian, memberikan imbauan kepada KPU Provinsi Papua Barat yang berisi poin-poin agar KPU Provinsi Papua Barat mematuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam hal pelaksanaan rekrutmen pantarlih, membuka ruang untuk memberikan akses Sidalih kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat, menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Serta, membuat Surat Edaran kepada Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat terkait penyampaian akun Sidalih.
Aktivitas Pengawasan
Untuk aktivitas pengawasan diantaranya melaksanakan tugas monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Subtahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Bawaslu Kabupaten/kota.
Kemudian, Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Papua Barat, Monev Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan DPT di Tingkat Kabupaten/kota serta pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Papua Barat.
Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit terhadap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di KPU kabupaten Pegunungan Arfak yang sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak melalui surat saran perbaikan Nomor 075/PM.00.01/K.PB/04/2023 perihal Rekomendasi atas Penetapan DPS Provinsi Papua Barat.
Sebelumnya, pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Papua Barat menemukan adanya data yang tidak sinkron antara jumlah data pemilih sementara dengan data jumlah penduduk di Kab. Pegunungan Arfak. Jumlah penduduk Kab. Pegunungan Arfak adalah sebanyak 39.472 jiwa (Kpt. KPU No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum Tahun 2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Infomasi
Adapun capaian kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi telah mencatat adanya 12 temuan/laporan dengan rincian 5 berupa temuan dan 7 aduan.
Dari 7 aduan ini, sebanyak 6 aduan teregistrasi sementara 1 aduan lagi tidak teregistrasi.
Dari total 11 temuan/laporan tersisa, sebanyak 3 temuan/laporan diklasifikasikan bukan pelanggaran sebaliknya 8 temuan/laporan lainnya masuk klasifikasi sebagai pelanggaran dengan rincian 4 merupakan pelanggaran administrasi dan 4 pelanggaran kode etik.
Tren pelanggaran baik kode etik maupun administrasi ini terjadi di Kabupaten Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat, dan Provinsi Papua Barat
Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Laporan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaporkan oleh Suyanto dengan terlapor KPU Provinsi Papua Barat. Setelah dilakukan kajian awal, laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil dan diregistrasi dengan Nomor 001/REG/LP/PL/Prov/34.00/V/2023.
Kemudian dilakukan proses sidang penanganan pelanggaran, dengan putusan Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; serta Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan Administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto.
Tantangan BAWASLU
Bawaslu agar menjaga hubungan baik dengan sesama penyelenggara Pemilu tanpa melanggar Undang-Undang yang berlaku (Rahmat Bagja, 21 September 2022).
Selain memperkuat internal kelembagaan, hubungan dengan KPU di masing-masing tingkatan harus tetap dijaga dengan baik. Tetapi ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran, maka hendaknya diproses sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. (*/Oke)
Komentar