SORONG, PBD – Kabar gembira bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Sorong. DPRD Kota Sorong melalui Komisi I, sedang merancang pembahasan insentif bagi 798 RT dan 196 RW di 41 kelurahan di kota Sorong.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim mengatakan pihaknya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RT dan RW melalui naskah akademik dengan menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Unamin Sorong.
“Hari ini Komisi I sedang mendalami materi Raperda, pedoman dan optimalisasi RT-RW di Kota Sorong, dengan memulai membahasa naskah ilmiah sebelum nanti dibahas dengan pihak pemerintah Kota,” terang Taslim usai rapat kordinasi di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (28/8/23).
Ia bilang, Raperda dibuat guna menjawab aspirasi RT dan RW di Kota Sorong. Dimana tugas fungsi RT dan RW salah satunya untuk koordinasi antara warga serta jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah sekaligus menjadi penengah ketika ada masalah kemasyarakatan.
“Kami berkunjung ke Bali dan memang peran RT-RW disana sangat bagus dan wilayah yang dipimpin RT-RW itu aman itu yang membuat kita kembali dan mencoba membuat Raperda di Kota Sorong. Apalagi Kota Sorong saat ini telah menjadi Ibu Kota Provinsi, ” jelasnya.
Ia bilang, Raperda dibuat sebab tugas RT dan RW membantu pemerintah dalam tugas pelayanan masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah kota. Termasuk memelihara Kerukunan hidup umat beragama serta menyusun rencana melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat.
RT dan RW juga diketahui perpanjangan tangan masyarakat sehingga perlu memberi masukan kepada pemerintah melalui Musrembang tingkat kelurahan.
“RT-RW ini yang paling tahu situasi masyarakat di lapangan, sehingga kami Komisi I memandang penting karena mereka garda terdepan dalam pelayanan masyarakat sehingga perlu ditopang dengan insentif, ” ujarnya.
Politisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, Raperda akan disandingkan antara profesionalisme dan afirmasi Otsus.
Selain insentif, ucapnya Raperda juga membahas tentang pedoman RT dan RW berperan mulai dari rekrutmen, tata kerja, pemilihan, pemberhentian dan syarat sebagai ketua RT dan RW.
Ketua RT dan RW harus punya kapasitas karena menjadi orang berpengaruh dan warga dapat mengikuti perintah ketua RT dan RW.
“Selama ini kan ada yang jadi Ketua RT seperti jabatan seumur hidup, tidak pernah diganti, nah kalau dengan adanya insentif, Kami harap akan lahir RT dan RW yang profesional dengan tidak melupakan kearifan lokal dan afirmasi Otsus,” imbuh Taslim.
Muhammad Taslim menambahkan, besaran insentif akan didiskusikan dengan kemampuan keuangan daerah pemerintah Kota Sorong.
Besaran insentif ini juga akan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong.
“Insentif Ketua RT-RW ini akan disesuaikan dengan PAD dan APBD Kota Sorong. Berharap jika Raperda sudah diketuk harus dilaksanakan, oleh karena itu, barang ini harus matang dan disetujui Pj Wali Kota,” harap Taslim.
Nampak hadir dalam pembahasan naskah akademik, Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong, Elisabeth Nauw dan seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Sorong. (Oke)
Komentar