SORONG, PBD- Pria bejat yang menyekap dan menyetubuhi anak di bawah umur akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian. Perbuatan kejam ini dilakukan oleh RS (27) merupakan paman kandung dari korban NA (14).
Kanit PPA Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, menjelaskan kronologis awal tersangka datangi sekolah korban di salah satu SMP dan menjemput untuk dibawa jalan-jalan.
“Setelah dibawa jalan-jalan, Korban tanpa curiga kemudian ikut Pamannya dan ternyata langsung ke kos-kosan tersangka di kompleks BTN Kilometer 9, lalu dikurung selama 1 bulan lebih terhitung dari 22 februari sampai 6 april 2023,” ujar Kanit PPA pada media Kamis (25/5/23).
Untuk menutupi perbuatan bejat tersangka, Ia pun turut membantu orangtua korban untuk mencari korban yang jelas-jelas disembunyikan oleh tersangka.
“Tersangka ini pintar juga karena ikut cari korban bersama orangtua korban, dan setiap pergi bekerja korban dikunci dari luar jadi memang dia tidak bisa melarikan diri,” jelasnya.
Katanya, rumah kos-kosan tersangka tidak memiliki jendela dan hanya fentilasi udara kecil, itulah yang membuat korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“TKP nya ada dua tempat yaitu di Kilo 9 dan Kilo 10, ada tetangga disebelah-sebelah rumah tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban karena korban tidak pernah keluar rumah,”ungkapnya.
Terangnya, kejahatan pelaku terungkap pada saat dirinya sedang pergi bekerja saat itu didalam rumahnya ada orang jadi korban bisa leluasa untuk keluar, sehingga orangtua korban menemukannya di depan Kantor Damri kilo 10.
“Setelah ditemukan oleh keluarga ternyata sudah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban kurang lebih 10 kali,” tandasnya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada dalam rumahnya di Kilo 10, tanpa perlawanan dan pelaku diganjar hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, pada ayat 3 ini apabila ada hubungan dekat atau keluarga bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman 20 tahun. (Mewa)
Komentar