SORONG, PBD – Salah satu pengacara sekaligus akademisi bidang hukum, Denny Yapari, ST, SH, MH menyoroti Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perlindungan perempuan dan anak pada dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak (PPA) Kota Sorong yang dinilai sangat lambat dalam menindaklanjuti pengaduannya terkait kekerasan pada anak.
Denny kepada sorongnews.com mengatakan Ia telah melakukan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari Jumat, tanggal 31-03-2023, terkait dugaan kasus penelantaran anak dan kekerasan psikis kepada anak dengan terduga pelaku adalah orang tuanya. Dari pengaduan tersebut Ia diminta untuk membuat pengaduan ke Wali Kota Sorong dalam hal ini Dinas dengan tujuan penjangkauan lebih dekat juga cepat dan agar anak segera mendapatkan pendampingan. Jika sudah melakukan pengaduan secara resmi ke Dinas P3A dan minimal 14 hari kerja belum ada tindak lanjut juga, maka Ia diminta untuk menghubungi kembali. Setalah itu, Ia pun menghubungi Kepala Dinas P3A pada tanggal 25 Maret 2023 dan disuruh menghubungi sejumlah orang hingga memakan waktu 3 minggu.
Setelah itu dari Dinas P3A kemudian melakukan upaya mediasi, namun hingga saat ini hasilnya tidak diketahui oleh dirinya selaku keluarga yang saat ini menampung korban anak.
“Bahwa UPTD PPA pada Dinas PPPA Kota Sorong tidak melaksanakan prinsip layanan perlindungan anak dalam lampiran permen pppa no. 2 tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan dan anak,” ujar Denny.
- Adapun prinsip perlindungan anak dalam Permen PPPA nomor 2 tahun 2022 yaitu :
Prinsip perlindungan kepada penerima manfaat (korban), dimana korban harus dipastikan mendapatkan hak untuk memperoleh kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan dan jaminan ketidakberulangan. Dalam hal ini UPTD PPA yang lambat menangani pengaduan jelas tidak berniat mencari kebenaran, pemulihan korban dan jaminan ketidakberulangan pada korban - Prinsip kepentingan terbaik dan keselamatan anak, dimana UPTD PPA yang lambat menangani laporan jelas tidak berpikir bagaimana yang terbaik untuk kepentingan korban anak.
- Prinsip layanan berkelanjutan, dimana UPTD PPA yang lambat menangani pengaduan tidak menunjukkan upaya untuk menindaklanjuti pengaduan secara berkelanjutan.Padahal prinsip-prinsip layanan perlindungan anak tersebut kesemuanya harus dilaksanakan secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi. Tapi kenyataannya terhadap laporan saya sejak tanggal 11 april 2023 sampai sekarang tidak ada langkah kongkret yang menunjukkan uptd ppa dinas pppa kota sorong telah menerapkan prinsip2 tersebut.
Selain itu menurutnya pada Pasal 59 UU Perlindungan anak(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.(2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- Pasal 59APerlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
- Pasal 69 UU Perlindungan AnakPerlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya:a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak Kekerasan; danb. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
- Pasal 71 UU Perlindungan AnakPerlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Ia pun memngaku telah mengadukan pelayanan yang diterimanya kepada Ombudsman agar dapat menjadi masukan sekaligus evaluasi terhadap korban anak agar dapat melanjutkan masa depannya. (*/Oke)
Komentar