KPU Papua Barat Daya Terima Bendera Kirab Jelang Pemilu 2024

SORONG, PBD- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya bersama beberapa stakeholder menerima Bendera Kirab Pemilu 2024, yang tiba di Pelabuhan Sorong dengan menggunakan Km. Ceremai, Kamis (6/4/23).

Saat ditemui media, Plh Ketua KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan, bendera kirab Pemilu 20204 ini sebelumnya telah diamanatkan dalam undang-undang 7 tahun 2017.

“Kita menerima bendera kirab yang sebelumnya sudah dicanangkan oleh KPU RI melalui surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang kegiatan pelaksanaan kegiatan Pemilu tahun 2024,” ucap Fatmawati.

Dijelaskannya, tujuan kirab sendiri dalam rangka memperingati 1 tahun menjelang pelaksanaan pemilu di wilayah Papua Barat Daya, ada 8 provinsi yang jadi tempat peluncuran kirab bendera.

Untuk wilayah Papua dimulai dari kota Jayapura terus bergeser pada beberapa kabupaten lalu ke Provinsi Papua Barat, dan hari ini kita menerimanya di Provinsi Papua Barat Daya.

Selanjutnya, kirab bendera akan melalui tiga kabupaten antara lain Kota Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw dan akan dilaksanakan selama 12 hari sejak hari ini diterima sampai 18 April 2023.

“Bendera kirab ini membawa 18 bendera partai politik dalam rangka mensosialisasikan pemilu serta bendera partai politik yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Diharapkan, selaku penyelenggara KPU memaksimalkan informasi-informasi terkait pelaksanaan Pemilu sesuai petunjuk Sekjen.

“Kami tidak diperkenankan membawa bendera kirab atau menerima bendera, melalui transportasi udara jadi 2 model kapal dan pesawat,” tandasnya.

Sehingga, melalui bendera kirab dapat berdampak baik dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, tentunya dengan partisipasi masyarakat.

Selanjutnya bendera Kirab akan dibawa menggunakan kapal laut ke Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. (Mewa)

Komentar