SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama dan libur fakultatif selama tiga hari, terhitung dari hari Rabu hingga Jumat (22-24/3/23), dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Tahun 2023. Hal ini dibenarkan Pj Gubernur Papua Barat Daya, melalui Kadis Kominfo PBD, Irma Riyani Soelaiman.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8391/SJ Tanggal 23 November 2022, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 4 tahun 2022, serta berdasarkan arahan dari Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Pemprov PBD memberitahukan bahwa cuti bersama dan libur fakultatif dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun 2023, ditetapkan sebagai berikut:
1. Rabu, 22 Maret 2023, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
2. Kamis, 23 Maret 2023, Cuti Bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Jumat, 24 Maret 2023, Libur Fakultatif.
Kemudian, sehubungan dengan pemberitahuan cuti bersama dan libur fakultatif, Pemprov termuda di Indonesia ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Pelaksanaan libur fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku masing instansi/lembaga.
2. ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan libur fakultatif.
3. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional dan libur fakultatif dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari data yang dihimpun Sorongnews.com, Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan POLRI di Provinsi Papua Barat Daya.
Selanjutnya, Surat Edaran dengan Nomor: 100.3.4.1/0182 /SETDA-PBD/2023 itu ditandatangani langsung oleh Pj Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagian, di Sorong, 20 Maret 2023. (Jharu)
Komentar