KABUPATEN SORONG,- Buntut kesalahanpahaman saat pesta minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus, pelaku berinisial FK melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap korban DK yang tak lain merupakan rekan kerja pelaku di Kebun Pembibitan PT. IKS, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Minggu (6/11/22) sekitar pukul 04.00 WIT.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, melalui Kasi Humas Polres Sorong, Iptu Amiruddin, saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Selasa sore (8/11/22).
Diungkapkan Kasi Humas Polres Sorong itu bahwa, kronologis kejadian bermula saat pelaku FK bersama korban DK dan empat rekan (saksi) lainnya berkumpul sejak Sabtu malam (5/11/22) sekitar pukul 21.00 WIT untuk melaksanakan pesta miras.
Kemudian disampaikannya, sebelum terjadinya pesta miras, pelaku bersama keempat rekan (saksi) lainnya berjalan bersama-sama dari camp Jalan Biak menuju camp Pembibitan PT. IKS dengan tujuan mengambil bahan makanan.
Sambungnya, namun sesampainya di perempatan camp Pembibitan, pelaku FK bersama keempat rekan (saksi) lainnya berpapasan dengan korban, lantas mereka (pelaku, saksi dan korban) menikmati malam minggu dengan berpesta miras lokal jenis cap tikus hingga keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIT, Minggu (6/11/22).
“Minggu (6/11/22) sekitar pukul 04.00 WIT, korban dalam kondisi mabuk cap tikus dan marah-marah kepada pelaku. Korban sempat memukul pelaku duluan, sehingga pelaku dalam keadaan mabuk lantas mengambil parang milik salah satu rekan (saksi) dan menebas korban dengan parang dibagian pinggang sebanyak dua kali, akibatnya, korban terjatuh dan pelaku bersama keempat rekan (saksi) lainnya langsung melarikan diri masing-masing meninggalkan TKP,” ungkap Kasi Humas Polres Sorong, Iptu Amiruddin.
Keesokan harinya, Minggu pagi (6/11/22) sekitar pukul 06.00 WIT, korban DK ditemukan oleh seorang mandor blok, sontak melihat korban terletak di lokasi tersebut, mandor blok itu melaporkan kepada pihak PT. IKS atas kejadian ini.
Tak hanya itu, saat ditemukan, korban DK ini langsung dilarikan menuju wilayah Aimas untuk mendapatkan penanganan medis secara intens.
Akibat kejadian ini, personil Polsek Seget terus menggencarkan patroli dan melakukan monitoring di seputaran PT. IKS dan melaksanakan swipping (razia) di Pos Cendrawasih guna menekan peredaran miras jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Seget.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, pada Senin pagi (7/11/22) pelaku FK dan keempat saksi (YI, AF, YA dan AS) telah dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Seget.
Selain itu, pelaku FK dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sat Tahta Polres Sorong dan barang bukti berupa sebilah parang dengan ukuran 40 cm yang diduga sebagai alat melukai korban DK turut diamankan pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, untuk saat ini, pihak kepolisian melakukan pemantauan dan pengawasan lebih lanjut, demi menjaga agar situasi wilayah hukum Polsek Seget tetap aman dan kondusif. (Jharu)
Komentar