MANOKWARI, – Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari kembali menangkap pelaku berinisial KA (35) atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Diketahui korban merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD), yang masih berusia 6 tahun.
Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban terkait pencabulan yang terjadi di wilayah Reremi Puncak yang menimpa anak pelapor.
Atas laporan tersebut, tim Avatar langsung bergerak cepat, mencari pelaku. Pelaku yang berinisial KA berhasil ditangkap diwilayah Suapen pada 31 Oktober 2022 yang juga di bantu oleh keluarga korban.
Lanjut Kasat Reskrim, awalnya pelaku sedang berada di samping area kos-kosan Valentine jalan Reremi puncak, pelaku memanggil korban dengan iming-iming memberikan korban biskuit, setelah korban mendekati pelaku, pelaku langsung memangku korban dan pelaku mulai berkata kepada korban “mau biskuit atau tidak, kalau mau buka baju dan celana, namun korban menolak,” ujarnya.
Setelah korban dipangku sambil memakan biskuit, pelaku langsung melakukan aksi bejadnya, dengan memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban.
“setalah selesai korban pulang kerumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan orang tua korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian”, ungkapnya.
Pihak kepolisian sudah memeriksa 3 saksi atas kejadian tersebut. Sedangkan untuk korban sendiri sampai saat ini masih belum dimintai keterangan, sembari menunggu hasil visum .
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Manokwari. Pelaku dijerat dengan pasal 76 E KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rolly)
Komentar