SORONG,- Dinas Perindustrian Bina Sarana dan Prasarana Kota Sorong bersama para pengelolah Galian C menggelar Rapat Izin Pengoperasian Galian C dan Pemasukan Pajak Daerah, yang berlangsung di Ruang Anggrek Lt.II Pemkot Sorong, Selasa (26/7/22).
Kepala Dinas Perindustrian Bina Sarana dan Prasarana Kota Sorong, Izak Djitmau usai mengikuti kegiatan menuturkan bahwa terlaksananya rapat hari ini agar menyinkronisasi tugas perindustrian dengan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian c terkait dengan izin-izin yang harus segera diperpanjang lagi.
“Intinya dari rapat ini agar sinkronisasi terkait dengan kelalaian dari kewajiban pengelolah galian c terhadap izin yang sudah siap mati dan harus melakukan perpanjangan lagi bahkan ada yang dari 2018 sampai dengan 2022,” ungkap Kepala Dinas.
Ditegaskannya hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas SDM bersama KPK.
“Beberapa hari yang lalu beberapa pihak terkait kami semua telah turun ke setiap lokasi-lokasi untuk melakukan plang karena itu tadi kewajiban yang sudah tidak bisa diperhatikan oleh para pengolah galian c,” terangnya.
“Mau tidak mau suka tidak suka mereka harus menyelesaikan kewajiban mereka kalau tidak berarti sesuai kesepakatan kami dengan KPK kemarin bahwa mereka kalau tidak melakukan kewajiban mereka itu tetap izinnya dicabut dan mereka belum beroperasi itu artinya bahwa mereka belum bisa melakukan aktivitas,” tutupnya. (Mewa)
Komentar