SORONG,- Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak, untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela
Pelaksana tugas Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sorong, Rio Fernando yang dijumpai di kantor Pajak Pratama Sorong Selasa (14/6/22) mengatakan terdapat dua skema dalam PPS yakni Kebijakan Pertama ditujukan kepada Wajib Pajak badan dan orang pribadi peserta pengampunan pajak (tax amnesty), dan Kebijakan Kedua ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Kebijakan Pertama ditujukan kepada Wajib Pajak badan atau orang pribadi peserta pengampunan pajak, atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak. Tarif PPh final untuk Kebijakan Pertama sebagai berikut :
Dikenakan 6% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy; Dikenakan 8% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri; Dikenakan 11% untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.
Sementara itu Kebijakan Kedua ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016 s.d. 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Adapun tarif PPh final Kebijakan Kedua adalah sebagai berikut :
Dikenakan 12% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy; Dikenakan 14% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri. Dikenakan 18% untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.
Rio menjelaskan terkait dengan pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri dan atau diinvestasikan ke SBN/Hilirisasi/Renewable Energy, ada pelaporan realisasi PPS yang harus dilakukan dengan ketentuan :
Pertama, jangka waktu pelaporan realisasi adalah setiap tahun, saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi atau penempatan harta dalam negeri. Kedua, batas akhir pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri adalah 30 September 2022. Ketiga, batas akhir memulai investasi pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy adalah 30 September 2023. dan keempat, batas waktu investasi atau penempatan harta dalam negeri paling singkat selama 5 (Lima) tahun.
“Jadi melalui PPS Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan jangan lupa kesempatan ini terbatas sampai dengan 30 Juni 2022,” ungkapnya.
Ditambahkan Rio, bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui halaman web djponline.pajak.go.id. atau bisa diakses secara langsung melalui alamat pps.pajak.go.id.
“Kami menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan PPS ini sehingga terbebas dari sanksi administrasi dan memperoleh perlindungan data bahwa harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS,” lugasnya. (Fatrab)
Komentar