MRP-PB Letakkan Batu Prasasti Suku dan Sub Suku A3 Maybrat di Frasiwa

MAYBRAT, – Anggota Majelis Rakyat Papua- Papua Barat (MRP-PB) utusan dari Maybrat, Samuel Kambuaya dari pokja adat bersama Elias Bosawer dari pokja agama, dan Agnes Isir dari pokja perempuan, meletakkan batu prasasti suku beserta sub suku A3/ Maybrat di Frasiwa Kabupaten Maybrat Papua Barat, Rabu (30/3/22).

Samuel Kambuaya mengungkapkan bahwa, peletakan batu prasasti suku dan sub suku A3 Maybrat di Frasiwa. Merupakan bagian dari pada kerja MRP-PB mengawal kearifan lokal suku A3. Di dalam prasasti ini termuat, suku A3 ada 1, sub suku ada 9, serta jumlah marga berdasarkan data-data sementara ada 164 marga.

“Perlu diketahui, khusus jumlah marga yang ada yaitu 164 masih bersifat sementara dan akan dilakukan pembobotan di saat puncak mubes A3/Maybrat. Kita berharap di mubes nantinya ada masukan juga saran dari 9 sub suku maupun tokoh – tokoh adat yang hadir soal marga-marga yang belum dimasukkan “, tegas Samuel.

Menurutnya, gebrakan dari MRP-PB terkait peletakan batu prasasti suku serta sub suku A3/Maybrat mendapatkan respon yang baik dari tokoh adat maupun pemerintah daerah. Untuk itu tinggal dipoles sehingga dokumen pembagian suku dan sub suku A3 jadi resmi, juga bisa jadi referensi pemerintah didaerah maupun provinsi.

Khusus data marga-marga yang ada, lanjut dia, pihaknya juga akan meningkatkan lewat media sosial (medsos) agar suku A3 dimana saja berada bisa melihat. Sehingga bila ada yang kurang akan menjadi masukan didalam memperkaya mubes suku A3 nanti. Karena hasil mubes akan diserahkan ke pemerintah daerah melalui DPRD untuk ditetapkan. Apa yang ditetapkan yakni suku, sub suku serta jumlah marga.

“Intinya, apa yang dilakukan MRP ini bagian dari integral dan memproteksi kearifan lokal suku A3. Kami meletakan prasasti di Frasiwa karena lokasi ini sakral peradaban bagi suku A3. Lalu Frasiwa strategis, masyarakat bumi A3 dari Aifat, Aitiyo, Anyer, Mare dan lainnya bisa menjangkau guna melihat data-data sub suku dan marga-marga yang ada”, ujar Samuel Kambuaya.

Dia berharap, data yang sudah ada didalam prasasti khususnya suku dan sub suku kalau bisa jangan lagi bergeser. Soalnya, sub suku akan menentukan wilayah-wilayah adat dan pembatasnya. “Memang untuk diakui marga itu relatif, tetapi yang kami targetkan adalah konsensus kesepakatan suku, sub suku juga marga dibumi A3. Dan MRP adalah lembaga resmi negara, tetapi rumah milik Orang Asli Papua (OAP)”, tutupnya. (Valdo)

Komentar