KABUPATEN SORONG,- Pipa besi sepanjang 130 meter milik PT Pertamina EP Cepu Regional 4 Zona 14 Papua Field EP di kilometer 42 Kranline Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat, dicuri oleh sekelompok orang pada Selasa (15/2/22).
Aksi pencurian aset milik Pertamina EP ini baru diketahui dan kemudian dilaporkan seorang pekerja Pertamina EP ke Polres Sorong, Rabu (16/2/22).
Saat ditemui awak media, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Ridho Mustofa mengatakan bahwa terkait dengan kasus penanganan pencurian pipa Pertamina ini, pihaknya telah mengamankan 2 tersangka khususnya di Polres Sorong, adapun sebagian dari tersangka diamankan oleh Polsek jajaran sebanyak 4 tersangka.
“Pertama, terkait dengan kasus penanganan pencurian pipa Pertamina ini, kami telah mengamankan kurang lebih 2 orang khususnya di Polres Sorong, adapun sebagian dari tersangka yang diamankan oleh Polsek jajaran kurang lebih sekitar 4 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Ridho Mustofa di Mapolres Sorong, Rabu (30/3/22)
Kemudian, dari penanganan ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah mediasi, namun alhasil tak menjumpai titik temu, dengan berdalih perihal kemanusiaan, akan tetapi yang bersangkutan proses hukum tetap berjalan.
“Dari hasil penyelidikan, dari pihak masyarakat dalam hal ini, salah satu tersangka adalah pemilik hak Ulayat berinisial MR,”ujar Ridho.
Dikatakannya, tersangka inisial MR ini dengan indikasi kesengajaan memperdagangkan Pipa besi sepanjang 130, yang mana aset pipa ini merupakan aset dari Pertamina. dan diakui oleh MR bahwa memang betul bersangkutan menjual pipa tersebut.
Selanjutnya, pada tahap pengembangan, MR tak bertindak sendiri, dimana terdapat pembeli dan penjual.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan, karena ini sudah dipecah, jadi kami telah mengumpulkan bukti-bukti, itu diameternya utuh kemudian dipecahkan menggunakan alat las, jadi pihaknya masih menghitung berapa panjang dari barang bukti tindak kejahatan tersebut, tetapi dari pelaporan korban, sekitar 130 meter panjang pipa tersebut,” ungkapnya.
Menurut hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka yang telah diamankan, selama 2 hari tersangka melakukan aksi kriminal, pertama dibelah pipanya, Kemudian dipecah manjadi beberapa bagian, lalu diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan tersangka dalam menjalankan aksi tersebut.
“Nilai kerugian sangat besar ya dan estimasi penjualan yang tersangka jual yakni kurang lebih 15 sampai 20 juta kepada penadah,” bebernya.
Disampaikannya, yang bersangkutan diindikasikan telah melakukan tindak kejahatan yang sama sudah berungkali, tetapi dalam subjek korban dalam hal ini adalah Pertamina EP, akan tetapi pihaknya baru mendapat laporan polisi atas kejadian ini.
“Kami akan dalami terus apakah ini merupakan modus yang dilakukan ini telah berkerjasama dengan pihak luar apakah dibayar dan sebagainya, kami akan dalami hal ini,” bebernya
Lebih lanjut, dipaparkannya bahwa terdapat indikasi bertambahnya pelaku lagi, karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan.
“Dalam waktu 2 dua hari tersangka melakukan aksi bejatnya, disiang hari dan malam hari, di siang hari pelaku mengangkut hasil pencuriannya di truk yang disiapkan, dan melakukan pemotongan di malam hari,” tutupnya.
Hingga saat ini, Polres Sorong masih melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan, guna memastikan indikasi bertambahnya pelaku. (Jharu)
Komentar