7 Pelaku Curat di Manokwari Diringkus Satreskrim Polresta Manokwari 

MANOKWARI,PAPUA BARAT – Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pencurian dengan 7 orang tersangka yaitu ABIR, BAW, JHPA, FAM, GGH, VR dan RS dengan barang bukti 8 unit motor.

Waka Polresta Manokwari Kompol Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, Selasa (6/6/23) mengatakan dari 7 tersangka yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di berbagai tempat di Kota Manokwari dengan motif yang berbeda-beda.

Dimana pelaku ABIR mengambil motor tersebut di Jalan Bumi Marina pada Tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 20.00 WIT. Satreskrim kemudian melakukan pengembangan pencarian motor tersebut ditemui di salah satu rumah kosong di Jalan Bumi Marina dan langsung pelaku di bekuk oleh anggota bersama dengan Barang Bukti.

Setelah pelaku ABIR ditangkap dan melakukan penyelidikan, pelaku ABIR merupakan tersangka yang kabur dari pengadilan negeri dan merupakan Residivis.

Kemudian Satreskrim kembali menangkap 3 tersangka yang berinisial BWA, JHPA dan FAM dimana ke 3 tersangka mengambil motor merek Yamaha warna perak pada tanggal 14 Mei 2023 Pukul 04.00 WIT di Jalan Reremi dekat SMA 1 dan menyembunyikan di Kampung Buton, daerah Andai, selama 1 bulan lamanya.

Sedakan pelaku VR merampas motor merek CRV Warna Merah milik korban, saat korban kehabisan bensin di Jalan Condronegoro pada tanggal 21 Mei 2023.

Pelaku yang berinisial RS pada hari Minggu Tanggal 07 Mei 2023 Pukul 10.00 WIT mengambil motor korban di salah satu Kantor KSP Perjuangan merek Yamaha Vixion Berwarna Perak dan membawa ke kos-kosanya dan ke esok harinya pelaku menjual motor korban.

Ke 6 pelaku yaitu ABIR, BAW, JHPA, FAM, VR dan RS dikenakan dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana tetang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Di mana Pelaku GGH melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu kompleks Jalan Fanindi pada tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku setelah mengambil motor korban, pelaku langsung menyembunyikan di rumahnya Dijalan Percetakan Negara Daerah Sanggeng.

Setelah korban merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manokwari, melalui satuan Reskrim berkerja cepat dan menangkap langsung menangkap pelaku.

Pelaku GGH dengan perlakuannya di kenakan Pasal 363 Ayat (1 ) ke.3e,4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara. (Rolly)

Komentar