MANOKWARI, PAPUA BARAT- Seorang remaja yang berinisial EYR di Manokwari, Papua Barat diringkus Anggota Polresta Manokwari, akibat melakukan pencurian uang sebesar Rp140 Juta di dalam sebuah mobil.
Kapolresta Manokwari melalui Kabag OPS Kompol Wisnu Prasetyo saat press release mengatakan dimana kronologis kejadian pada tanggal 8 Januari 2024 lalu sekitar Pukul 10.30 WIT. Dimana korban bersama teman-temanya menggunakan mobil Hilux berwarna putih menuju kesebuah Toko Aman Jaya dengan tujuan untuk membeli barang-barang elektronik di Daerah Wosi.
Dalam perjalanan korban membawa uang sebesar Rp140 Juta yang disimpan di dalam tas ransel yang berwarna hitam dan diletakan di dalam mobil tersebut. Sesampai di Toko Aman Jaya, korban dan teman-temannya masuk dalam Toko dan meninggalkan tas.
Setelah korban bersama teman-temannya sampai di dalam Toko, setelah selesai memilih barang-barang korban kembali kedalam mobil untuk mengambil uang untuk melakukan pembayaran kepada pemilik toko. Namun korban dibuat terkejut karena tasnya telah raib bersama uang di dalamnya.
Setelah korban melihat uang tersebut sudah tidak berada di dalam mobil, korban langsung menemui pemilik toko untuk membuka rekaman CCTV. Setelah membuka rekaman CCTV ternyata ada orang yang membuka pintu mobil dan membawa kabur uang tersebut. Korban langsung menuju Polresta Manokwari untuk membuat laporan.
Setelah Polresta Manokwari menerima laporan pada senin 8 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIT, Polresta Manokwari melalui Satreskrim mulai bergerak cepat sesuai penyelidikan dan mengetahui pelaku EYR sedang berada di sebuah Cafe Kebun di Jalan Amban.
Satreskrim Polresta Manokwari bergerak cepat untuk memburu pelaku dan menangkap pelaku sedang berada di Cafe kebun untuk membeli minuman keras. pada Pukul 17.30 WIT Pelaku langsung ditangkap dan langsung diamankan di Polresta Manokwari.
Setalah Pelaku EYR diamankan Satreskrim langsung adakan penyelidikan dan Pelaku EYR mengaku mengambil uang dalam mobil dengan jumlah Rp.140juta.
“Uang yang diambil oleh pelaku EYR sudah dipakai Rp35juta untuk membeli 1 buah Handphone Iphone 13 promax dan kebutuhan keluarga. Sisa uang yang dikembalikan sebanyak Rp105 juta,” ujar Kabagops.
Dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Manokwari, Pelaku EYR bukan hanya mengambil uang saja. Pelaku juga diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 8 buah terhitung mulai dari Tahun 2023, di tempat yang berbeda-beda. Pelaku EYR mencuri motor pada saat pemilik motor memarkirkan motor, tidak mengunci setir dan kunci masih tergantung di tempatnya.
Pelaku sekarang saat ini diamankan di Polresta Manokwari dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. (Rolly)
Komentar