SORONG,- Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau menjadi inspektur upacara peringatan HUT 77 RI di Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat, Rabu (17/8/22). Pada kesempatan tersebut Wali Kota membacakan amanah Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly kepada warga binaan.
Sambil membacakan sambutan Menkumham, sesekali Lambert Jitmau mengeluarkan beberapa kelakarnya sembari memberikan semangat kepada warga binaan.
“Berubah, berubah, berubah, jangan keenakan di dalam sini baru mau kembali kesini. Kalian disini kan dibina, jadi kalau keluar harus mampu berubah,” ujar Wali Kota.
Apalagi saat ini dirinya sudah membangunkan sebuah stadion megah bertaraf nasional. Ia berharap mantan warga binaan bisa menjadi atlet sepak bola yang mengharumkan nama Kota Sorong.
Pada kesempatan tersebut dibacakan pula jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi. yaitu sebagai berikut :
1. Remisi 6 bulan sebanyak 4 org.
2. Remisi 5 bulan sebanyak 19 org.
3. Remisi 4 bulan sebanyak 43 orang.
4. Remisi 3 bulan sebanyak 136 orang.
5. Remisi 2 bulan sebanyak 84 orang dan
6. Remisi 1 bulan sebanyak 61 orang.
7. Remisi umum 2 bulan sebanyak 6 orang dan dinyatakan bebas yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 1 anak kecil.
“Untuk penerima remisi hari ini, sebanyak 340 orang dan yang langsung bebas ada 6 orang terbagi dalam 5 orang dewasa dan 1 anak. Dari jumlah keseluruhan tahanan lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 571 orang,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf Rumaikewi.
Dijelaskannya perkara yang cukup tinggi pada wilayah kerja lapas kelas IIB Sorong, lebih banyak perkara narkoba sebanyak 45% dan 55% adalah pidana umum. Sehingga dengan sistem pelayanan yang baru yakni sistem penilaian pembinaan narapidana. Diharapkan mampu menyentuh hingga ke bagian paling bawah.
“Jadi setiap orang itu dinilai, perilakunya setiap hari oleh wali wali kemasyarakatan, yang melakukan penilaian pada rutinitas mereka setiap hari, misalnya mereka rajin beribadah, sikap mereka dengan para petugas itu seperti apa, cara berpakaian mereka, cara tegur mereka itu semua dinilai,” tuturnya.
Ditambah Gustaf balai pemasyarakatan akan melakukan asesmen lebih lanjut dengan litmas litmas awal dan litmas pembinaan lanjutan, sehingga sistem baru ini dianggap lebih terarah ke program asimilasi. Dan terdapat beberapa tahanan yang mengikuti program asimilasi di rumah semenjak COVID-19 sampai mereka dinyatakan bebas.
Sementara itu untuk klasifikasi remisi sendiri sambung Gustaf, tergantung mereka yang menerima bisa jadi enam bulan, lima bulan dan satu bulan. Kemudian terkait undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang lembaga kemasyarakatan. Lapas Sorong baru saja menerima dan untuk takaran implementasikan belum ditindaklanjuti sembari menunggu perintah.
Gustaf menerangkan beberapa rangkaian kegiatan telah dilaksanakan oleh Lapas kelas IIB Sorong, seperti lomba futsal, badminton, tenis meja, lari karung dan lomba sendal terompah serta beberapa lomba lainnya.
“Kami di Lapas kelas IIB Sorong, memang punya tim futsal kemarin menjelang hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia dan hari Dharmasraya pada tanggal 19 Agustus nanti. Ada beberapa pertandingan yang dilombakan di lapas kelas IIB Sorong,” cetusnya.
Masih dikatakan Gustaf pengajuan remisi oleh para warga binaan lapas kelas IIB Sorong, sebenarnya tidak adanya klaim penolakan melainkan para tahanan sebelum bebas mereka pernah melakukan kesalahan dalam lapas seperti, tidak menjalankan aturan yang berlaku serta ketahuan membawa handphone dan alat tajam dalam lingkungan Lapas kelas IIB Sorong.
Bukan hanya itu Lapas kelas IIB Sorong juga sering melakukan periksaan urine untuk memastikan apakah warga binaannya terindikasi memakai obat-obatan terlarang, sehingga hal-hal seperti ini yang memperlambat masa bebas para tahanan.
Jika para tahanan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nilainya rendah, maka membuat perpanjangan waktu selama tujuh hari sedangkan untuk pelanggaran residivis dan narkoba, dipindahkan pada register H dimana mereka ditahan dengan waktu yang cukup lama sembari menunggu proses pemindahan tiba.
“Sebenarnya bukan di tolak ya, ada yang dibatalkan karena bikin kesalahan di dalam lapas, akhirnya mereka tidak di berikan remisi dan lebih banyak kesalahan yang sering mereka lakukan adalah memasukkan handphone dalam lapas, terus bawa alat tajam,” pungkasnya. (Fatrab)
Komentar