4 Pelaku Kerusuhan di Manokwari Ditangkap, Berawal Dari Begal Daging Babi

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Polresta Manokwari melalui Sat Reskim berhasil meringkus 4 pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan kerusuhan di Kota Manokwari, Papua Barat pada Sabtu (8/6/23).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan dimana kronologis kejadian bermula saat korban bersama anaknya pergi membeli daging babi di seputaran jalan Pahlawan berdekatan dengan kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Dukcapil.

____ ____ ____ ____

Ke 4 pelaku yang berinisial MR, DY, WB, dan RGA yang sedang mengikuti pesta di tempat temannya dan dipengaruhi minuman keras itu usai dari tempat pesta melintas di tempat penjualan babi dan meminta babi dari para penjual namun tidak diberikan penjual kepada 4 tersangka tersebut.

“Korban yang berada di tempat penjual babi, menjadi korban saat 4 pelaku membunyikan motor dengan keras di samping Korban. Korban langsung bertanya kepada pelaku ada apa ini.? Pelaku yang tidak senang ditegur itu kemudian memukul dam menikam korban hingga korban langsung di bawa lari kerumah sakit Angkatan Laut,” urai Kapolresta.

Akibat kejadian tersebut keluarga korban langsung melakukan penyerangan kepada 4 pelaku untuk membalas perlakuan pelaku kepada korban.

Namun anggota kepolisian langsung turun dan mengamankan aksi penyerangan hinga kondisi bisa aman dan terkendali.

“Ke 4 pelaku sudah kami amankan di Polresta Manokwari. Sempat kami sampaikan kepada pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku dan kami menunggu sampai jam 1.00 WIT dan keluarga pelaku langsung menyerahkan pelaku kepada kami pihak kepolisian,” imbuh Kapolresta.K

Selanjutnya pihak Polresta akan terus melakukan pengembangan terhadap 4 pelaku, karena dari empat pelaku ini ada satu pelaku yang ditangkap melakukan pembakaran terhadap sebuah kendaraan roda empat.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Manokwari untuk 4 pelaku sudah kami amankan mohon kerja samanya untuk meredam situasi yang ada di kota Manokwari supaya tetap kondusif dan aman. Mengingat akan adanya kunjungan Wakil Presiden ke Kota Manokwari,” imbau Kapolresta.

Selanjutnya 4 pelaku diganjar hukuman sesuai pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara. (Rolly)

Komentar