MANOKWARI,PAPUA BARAT- Waka Polresta Manokwari Kompol Agustina Sineri memimpin press rilis kepada sejumlah media di halaman Polresta Manokwari, Sabtu (3/2/24).
Dalam keterangannya, Wakapolresta mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang pelaku Pencurian motor (curanmor) yaitu AD, SD, WT dan CD. Dimana dari 4 pelaku, 2 diantaranya yaitu WT dan CD masih berstatus anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat rilis berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan 7 kendaraan bermotor dengan TKP yang berada-berbeda mulai dari Jalan Trikora Wosi, Jalan Trikora Maripi, jalan Angkasa Mulyono, jalan Bandung Borasi, Jalan Kampung Jawa dan jalan Kampung Wasai, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Modus yang dilakukan para pelaku untuk mengambil motor, yaitu kesempatan karena melihat motor yang sedang parkir tidak mengunci setang dan kunci motor sedang tergantung. Dimana sebelum melakukan aksinya, pelaku membagi tugas, ada yang memantau dan ada yang siap mengambil motor,” ungkap Wakapolresta.
Lanjutnya, dari pengakuan Pelaku mengambil motor dan menjual hanya dikalangan keluarga dengan harga yang berbeda. Setelah di jual hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan keluarga.
“Ke empat pelaku sekarang kami sudah amankan di Polresta Manokwari, kedua pelaku di ancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,”tutup Wakapolresta. (Rolly)
Komentar