33 Calon Anggota MRPS Sudah Ditetapkan, Panpil Tegaskan Tak Akan Pleno Ulang

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRPS) sudah menetapkan 33 nama calon tetap anggota MRPS dari unsur agama, adat dan perempuan yang merupakan Orang Asli Papua Selatan pada 31 Mei 2023.

Hal itu menandakan tak akan ada pleno ulang meski ada sekelompok masyarakat dan Panpil MRPS tingkat Kabupaten Merauke yang protes dengan hasil calon tetap anggota MRPS periode 2023-2028.

“Tidak mungkin kita akan pleno ulang. Kita sudah jalan sesuai aturan,” tegas Ketua Panpil MRPS periode 2023-2028, Dominikus Buliba Gebze dalam konferensi pers di Rest Pinang Sirih Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis (1/6/23) sore.

Kata Dominikus Gebze, hargai apa yang sudah diberikan oleh negara melalui pemerintah pusat, proteksi terhadap Orang Asli Papua (OAP).

MRPS adalah lembaga kultural representasi kultural Orang Asli Papua Selatan yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua Selatan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

“Oleh sebab itu, yang punya hak masuk di lembaga ini adalah orang asli Papua Selatan. Apa yang sudah kami lakukan, sesuai,” ungkapnya.

Dia merincikan, proses tahapan yang dilakukan panpil MRPS sudah rampung sesuai jadwal hingga pleno penetapan calon anggota MRPS periode 2023-2028.

Selain itu, panpil MRPS sudah menyerahkan nama-nama calon tetap anggota MRPS kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo diwakili Plt Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno untuk nantinya ditetapkan dan diserahkan kepada Mendagri.

Domin membeberkan, panpil bersama panitia pengawas (panwas) pemilihan anggota MRPS mengetahui proses kerja yang berlangsung di 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi.

“Kita juga dapat laporan dari kabupaten-kabupaten, musyawarah berjalan atau tidak. Contoh, dari semua utusan adat yang diusulkan oleh setiap kabupaten kita melihat, memeriksa, dan validasi. Memeriksa administrasi mereka sesuai aturan yang ada. Kalau bukan orang suku asli Papua Selatan, minta maaf kita tidak akomodir. Ini yang terjadi,” ujarnya.

“Ada 6 suku besar asli Papua Selatan. Panpil provinsi tidak merubah apa yang diusulkan, tapi kalau kabupaten usulkan bukan orang asli papua Selatan ya tidak mungkin kita lanjutkan,” sambung Dominikus Gebze.

Dia kembali merincikan, apabila calon anggota MRPS yang diusulkan panpil kabupaten tidak mendapat restu dari adat juga tidak akan dilanjutkan.

Misalnya, suku Marind mendapatkan 4 kursi maka OAPS dari Marind harus mendapat restu dari 4 golongan adat.

“Kita bagi sesuai porsi. Apabila dari 4 golongan ini, kita lihat 1 kampung sudah diwakili unsur adat kemudian ada calon unsur perempuan maka tidak mungkin kita ambil semua. Sehingga mengambil 1 dari kampung lain agar tidak ada kecemburuan, tidak ada monopoli,” lugas putera Papua Selatan suku Marind.

Domin kembali merincikan, perwakilan unsur agama katolik mendapatkan porsi sebanyak 7 kursi MRPS.

Diantaranya, 5 kursi untuk Keuskupan Agung Merauke dan 2 kursi untuk Keuskupan Agats. Kemudian, perwakilan unsur agama Islam diberikan 1 kursi MRPS.

Sedangkan, unsur agama protestan diberikan 3 kursi MRPS. Hasil kesepakatan bersama tokoh agama dua lembaga gereja kristen di Papua Selatan membagi 2 kursi untuk GPI dan 1 kursi untuk GGRIP.

“Tapi setelah mendaftar, cuma 1 orang asli Papua Selatan yang mendaftar dari GPI, lainnya bukan suku OAP Selatan. Teman-teman OAP yang bukan asli Papua Selatan tidak kita akomodir karena teman-teman Papua lain tidak bisa ambil jatah suku adat Ha Anim,” sebut Dominikus Gebze.

Menurutnya, apabila GPI sekarang mau membuka pendaftaran kembali sudah tidak mungkin karena jadwal pleno penetapan oleh panpil MRPS harus dilaksanakan akhir Mei 2023.

Oleh karena itu, panpil mendapatkan OAP Selatan sebagai calon anggota MRPS dari unsur agama protestan tepatnya GGRIP sebanyak 2 kursi.

“Masing-masing tahu diri. Jangan buat berlebihan. Intinya, tahu diri itu penting sehingga tidak menodai proteksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap OAP,” kata Ketua Panpil MRPS.

“Kami sudah tetapkan dan usulkan. Pemerintah yang akan proses lebih lanjut. Kita sudah serahkan nama calon tetap anggota MRPS kepada Asisten I Setda mewakili Gubernur Papua Selatan bersama Kesbangpol. Kerja kami sudah selesai. Kalau mau protes silahkan ke Jakarta,” tandas Dominikus Gebze.

Sementara itu, Plt Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menuturkan, tahapan-tahapan pemilihan anggota MRPS periode 2023-2028 sudah dilakukan oleh panpil hingga pleno penetapan 33 nama-nama calon tetap anggota MRPS.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, anggota MRP terdiri dari orang asli Papua berasal dari wakil adat, agama, dan perempuan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan.

“Tahapan-tahapan yang dilakukan panpil sudah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan perundang-undangan,” tegasnya didampingi Kepala Kesbangpol Papua Selatan, Paskalis Netep dan anggota Panpil MRPS. (Hidayatillah)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar