300 Guru Kontrak Terima SK, Kadis Tegaskan Tidak Boleh Malas-Malas

MAYBRAT, – Sebanyak 300 guru kontrak dari berbagai jurusan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Maybrat Bernard Sagrim, Rabu (10/3/21). Ratusan guru kontrak ini akan ditempatkan mengajar di sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD serta SMP di wilayah Maybrat, Papua Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Maybrat, Kornelius Kambu, mengungkapkan bahwa, pengangkatan 300 guru kontrak merupakan kebijakan Bupati. Mereka diberikan SK untuk mengajar di sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP di Maybrat. Masa kontrak guru- guru ini akan berlaku selama satu tahun terhitung dari Januari s/d Desember 2021.

“Setelah menerima SK ini, mereka langsung melapor diri ke sekolah bersangkutan serta melaksanakan tugas mendidik atau mengajar di Maybrat. Saya pikir penerimaan guru-guru kontrak ini hanya ada di Maybrat, di daerah lain cuma guru honorer”, jelas Kornelius saat memberikan arahan kepada guru kontrak.

Dia berpesan agar para guru kontrak tetap melaksanakan tugas dan tidak boleh malas -malas. Lalu, jangan menjadikan Maybrat sebagai tempat mencari keuntungan tetapi tempat bekerja dan melayani masyarakat khususnya para anak-anak didik di sekolah tempat mengajar.

“Ada SK Bupati dan surat kontrak bersama, ketika tidak menjalankan tugas dengan baik maka kami berhak memutus. Jangan hanya menuntut hak saja tapi juga melaksanakan kewajiban. Kontrak kerja sama berlaku satu tahun yakni, Januari hingga Desember 2021. Setelah itu dievaluasi dan dibuat kontrak kerjasama baru lagi”, tegasnya.

Seraya menambahkan, sesuai data dinas pendidikan bahwa guru yang diterima pada formasi CPNS 2018 banyak ditempatkan di sekolah-sekolah negeri dan inpres. Namun disekolah yayasan atau swasta masih kurang guru maka akan diisi guru kontrak. [Valdo]

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar