SORONG, PBD – Pemilik hak ulayat Nomensen Osok melalui Kantor Hukum Rifal Kasim Pary and Associates resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat di Manokwari. Laporan tersebut teregister dengan Nomor 01/B/P.RKP/VIII/2025 dan dimasukkan pada Senin (11/8/25) lalu.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara perdata atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2025/PN.Son yang putusannya dibacakan pada 17 Juli 2025.
Kuasa Hukum pemilik hak ulayat Nomensen Osok selaku penggugat, Rifal Kasim Pary, S.H menyatakan bahwa pihaknya menemukan setidaknya tiga dasar pelaporan kepada Komisi Yudisial.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, ketidakadilan dalam memberikan pelayanan, dan penyimpangan dalam putusan perkara tersebut. Semua temuan kami di lapangan sudah kami serahkan bersama dokumen bukti ke Komisi Yudisial,” ujar Kuasa pemilik hak ulayat, Rifal Kasim Pary dalam keterangan persnya disalah satu cafe di Kota Sorong, Kamis (14/8/25).
Menurutnya, laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggungjawab profesi advokat untuk mengawasi kinerja hakim, sebagaimana diatur dalam kewenangan Komisi Yudisial. Rifal menegaskan, laporan serupa dapat dilakukan oleh pihak penggugat maupun tergugat apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim.
“Harapan kami, KY bekerja secara profesional melakukan pemeriksaan hingga mengeluarkan hasil yang bisa memberikan rasa keadilan. Kami juga berharap PN Sorong bisa bekerja sesuai kompetensi hakim dan tidak ada lagi laporan-laporan seperti ini di masa depan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, diakuinya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kurang pihak. Menurut hakim, ada pihak-pihak berkepentingan yang tidak dimasukkan dalam gugatan.
Namun, Rifal menilai pertimbangan hakim tidak maksimal dan cenderung mengabaikan bukti-bukti yang diajukan.
“Hakim hanya mempertimbangkan keributan di lapangan dan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat. Padahal, seharusnya hakim juga menilai bukti surat kepemilikan tanah dari semua pihak, termasuk pihak yang mengklaim secara sepihak,” jelasnya.
Rifal menambahkan, bukti-bukti surat dari pihak penggugat juga tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan, sehingga menurut penilaiannya, keputusan majelis hakim tidak berimbang.
Selain melapor ke KY, pihaknya juga telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan PN Sorong.
“Kami sudah ajukan banding, dan nanti biarlah majelis di pengadilan tinggi yang menilai. Yang jelas, ini bagian dari upaya kami mencari keadilan,” pungkasnya .
Perkara sengketa tanah ini diketahui berlokasi di Jalan Osok, kawasan Makbon, Kabupaten Sorong. (Jharu)
Komentar