2 Oknum PPS dan KPPS TPS 05 Mariat Pantai Ditetapkan Tersangka

KABUPATEN SORONG, PBD – 2 anggota dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal sangkaan Pasal 510 jo Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu.

Kedua anggota itu yakni Ketua PPS Mariat Pantai berinisial JR dan Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai berinisial M.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan bahwa, pada pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 terdapat masyarakat terdaftar DPT di TPS 05 Mariat Pantai yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan hak pilihnya dipakai oleh orang lain dengan masuk ke TPS hanya menggunakan formulir C pemberitahuan.

“Dalam rangkaian klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sorong dan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu ditemukan dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong melakukan rangkaian penyidikan,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat ditemui Sorongnews.com, Jumat (15/3/24).

Dipaparkannya bahwa, berdasarkan alat bukti yang penyidik, sehingga menetapkan Ketua KPPS berinisial JR dan anggota KPPS berinisial M sebagai tersangka dengan pasal sangkaan Pasal 510 jo Pasal 554 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Akibat dari perbuatan para tersangka yang telah mengambil dan menyerahkan sisa formulir C pemberitahuan kepada orang lain mengakibatkan formulir C digunakan oleh orang-orang yang tidak terdaftar pada DPT TPS 05 untuk mencoblos, sehingga mengakibatkan warga terdaftar DPT kehilangan hak pilihnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa, setelah penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong hari ini, Jumat (15/3/24), berkas perkara dinyatakan lengkap, kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sorong untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya.

“Setelah penelitian berkas oleh JPU Kejari Sorong hari ini, berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sorong untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” ujarnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro menambahkan bahwa, penyelesaian perkara pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong merupakan yang pertama di Propinsi Papua Barat Daya semenjak berlangsungnya tahapan pemilu.

“Penyelesaian perkara pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong merupakan yang pertama di Propinsi Papua Barat Daya semenjak berlangsungnya tahapan pemilu,” tambahnya. (Jharu)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar