Peran HA tersebut terekam dengan jelas didalam rekaman CCTV Polres yang akan menjadi salah satu alat bukti pada persidangan.
“Motif penganiayaan HA terhadap GKR karena tidak suka dengan aksi GKR yang telah memperkosa dan membunuh nenek-nenek,” terang Adam.
HA sendiri merupakan tahanan Polres Sorong Kota dengan perkara pencurian motor. Ia akan menambah hukumannya dengan perkara pembunuhan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Dalam rilis tersebut juga dirilis sejumlah barang bukti yang dilakukan oleh terduga kasus pemerkosaan GKR terhadap wanita berusia 60 tahun OKH di Pulau Dum. Sayangnya barang bukti tersebut tidak bisa dilanjutkan perkaranya karena terduga telah tiada.
Sedangkan barang bukti atas kejahatan yang dilakukan HA berupa rekaman CCTV, papan yang rusak dan sejumlah alat bukti lainnya. (Oke)
Komentar