MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kepala Satuan Reserse dan Kiriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mengecek di Polresta Manokwari.
Tentu dengan syarat utama, membawa surat-surat kendaraan bermotor berupa Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Bagi masyarakat Manokwari yang merasa kehilangan motor agar dapat mengecek langsung di Polresta Manokwari,” imbaunya, Senin (27/3/23).
“Jangan lupa membawa kelengkapan bermotor seperti STNK dan BPKB dari motor apabila sudah pernah melakukan Laporan Polisi (LP) agar bisa dibawa,” pesan AKP Nirwan Fakaubun.
Kasat Reskrim mengungkapkan, Polresta Manokwari kini berhasil meringkus 8 pelaku curas.
Dengan barang bukti (BB) sebanyak 13 kendaraan roda dua yang diamankan di Polresta Manokwari.
“13 motor kami sudah amankan di Polresta Manokwari,” tegasnya.
Dikatakan, apabila masyarakat merasa benar motor tersebut miliknya dan sesuai dengan perlengkapan surat-surat kendaraan, maka Polresta Manokwari akan mendampingi kemudian melakukan pemerikasan dan pengecekan.
“Kalau motor tersebut cocok dengan pemiliknya, kasus kehilangan tersebut selesai dan kami akan kembalikan (motor, red),” ujar AKP Nirwan.
Pihaknya tak bosan terus mengimbau kepada masyarakat Manokwari agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan baik di halaman rumah pribadi maupun sedang berpergian.
“Untuk mengantisipasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kasat Reskrim. (Rolly/05)
Komentar