SORONG, PBD – Wali Kota Sorong Septinus Lobat memberikan ultimatum sekaligus himbauan tegas kepada para pelaku usaha, khususnya hotel dan restoran yang masih menunggak pajak daerah.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong yang menjadi sumber utama dalam pembangunan kota.
“Banyak pelaku usaha yang menunggak pajak, ini mempengaruhi PAD kita. Padahal kita bangun kota ini butuh uang. Tidak bisa terus-menerus hanya berharap dari pusat,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat saat ditanyakan wartawan, Rabu (30/7/25).
Dirinya menjelaskan bahwa salah satu program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota Anshar Karim dalam 100 hari kerja yakni pengelolaan PAD berbasis digital. Program ini dirancang untuk menekan potensi kebocoran pajak serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemungutan pajak daerah.
“Kita sudah pasang alat perekam transaksi di 105 unit hotel dan restoran. Dengan ini kita harap tidak ada lagi kebocoran. Kalaupun ada, bisa kita minimalisir,” ucapnya.
Menurut Wali Kota, sejumlah tempat usaha tercatat memiliki tunggakan pajak kepada Pemkot Sorong hingga miliaran rupiah.
“Ada yang menunggak 1 miliar, 2 miliar, bahkan sampai 3 miliar. Ini merugikan negara, ini uang rakyat yang dititipkan kepada mereka,” sesalnya.
Sebagai bentuk keseriusan, diakuinya, Pemkot Sorong telah membentuk Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah. Tim ini melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian, serta diberi kewenangan penuh untuk melakukan penindakan.
“Kita kasih deadline dua minggu. Kalau tidak ada itikad baik, tidak bayar kita tutup sementara. Kita harus tegas,” tegasnya sembari mengingatkan hotel dan restoran untuk segera membayar tunggakan pajak.
Pada kesempatan itu, ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki semangat entrepreneurship yang tidak hanya menunggu dari pemerintah, tetapi turut aktif mendukung pembangunan daerah.
“Kita harus berjiwa wirausaha. Jangan hanya menunggu, namun terlibat. Mari kita bangun kota ini sama-sama,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Sorong berharap adanya peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara sehat dan berkelanjutan. (Jharu)
Komentar