Usai Datangi KPU-PBD, Ketua Fopera Sebut Pemilu di Tanah Papua Cacat Hukum

SORONG, PBD- Sesuai janji akan melalui jumpa pers 24/01/24 lalu, Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Amus Yanto Ijie bersama Forum Lintas Suku Asli Papua Raya di Provinsi Papua Barat Daya, akhirnya datangi Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (30/01/24).

Yanto, usai melakukan pertemuan diruang rapat lantai II KPU-PBD, kepada media mengatakan bahwa maksud kedatangannya bersama lintas suku untuk menyampaikan aspirasi dari hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

“Kami dengan elemen masyarakat kesini untuk sampaikan aspirasi tentang Otsus dalam menjaga hak-hak politik OAP baik pada Legislatif Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan DPR RI sampai dengan Pilkada,” ujar Ketua Fopera, Amus Yanto Ijie.

Katanya, aspirasi pertama ditujukan kepada KPU-RI agar dalam waktu singkat ini, segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Khusus untuk pelaksanaan Pileg dan Pilkada ditanah Papua.

“Hari ini saya berani katakan bahwa pelaksanaan pemilu ditanah Papua cacat hukum, sebab Partai Politik dan KPU-RI telah melanggar UU Otsus Pasal 28 ayat 3 dan 4 bahkan dan kami berani katakan kalau seluruh caleg di tanah Papua adalah Ilegal,” ungkapnya.

Bebernya, mereka tidak mendapat persetujuan sampai dengan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan prosedur tersebut adalah perintah undang-undang, maka Pemilu DPR Kabupaten/Kota, Provinsi, DPD RI dan DPR RI ditanah Papua berpotensi ulang.

“Hal ini karena bertentangan UUD 1945 Pasal 18 serta UU Otsus sehingga melalui pertemuan kami masyarakat telah menyampaikan solusi supaya Parpol, Caleg bahkan Negara tidak dirugikan karena telah keluarkan uang begitu besar dalam penyelenggaraan pemilu di tanah Papua,” tegasnya.

Jelasnya, hanya ada satu solusi yaitu pada KPU-RI agar mengeluarkan PKPU Khusus dalam waktu sesingkat-singkat ini, kami bagian dari warga negara asli Papua memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Otsus.

“Jadi dalam proses ini tidak ada kata terlambat kalau yang lain bisa merubah konstitusi negara, berarti 3 juta warga Republik Indonesia asli Papua tidak minta kepada konstitusi dirubah tapi menerbitkan PKPU Khusus dalam pelaksanaan Pileg dan Pilkada ditanah Papua,” terangnya.

Sambungnya, dalam PKPU adalah memberikan persentase kursi DPR di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk Papua di bawah 50% diberikan kuota kursi legislatif sebesar 70%.

“Jika aspirasi kami tidak dijawab silahkan saja laksanakan Pemilu 14/02/24 tetapi gugatan akan tetap sampai ke Mahkamah Konstitusi, hari ini KPU tidak bisa melempar bola sebut ini urusan Parpol sebab KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu,”tandasnya.

Yanto bilang, jangan asal menyusun PKPU menurut mau-maunya saja ‘yo nda bisa to’ (tidak bisalah) sebab semua sesuai UUD 1945 Pasa 18b, kemudian untuk kursi DPR RI dan DPD RI seharusnya 80% itu OAP karena secara logika DPD itu Dewan Perwakilan Daerah Asli OAP.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menuturkan, sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemilu akan terus berjalan sampai dengan berakhirnya.

“Ada aturan dimana Pemilu dihentikan secara garis besar yaitu bencana alam, kemudian menyangkut PKPU masing-masing warga negara memiliki hak kewenangannya,” pungkasnya.

Ditambahkannya, semua aspirasi tentu diterima oleh kami dan akan dilanjutkan atau disampaikan kepada KPU-RI, karena merekalah yang memiliki kewenangan atas perubahan kebijakan. (Mewa)

Komentar