Upaya Dinas Kehutanan Provinsi PB Percepat Proses Izin Perhutanan Sosial

SORONG,- Untuk mempercepat proses izin perhutanan sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat melaksakan Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat selama dua hari dan berlangsung di salah satu Hotel di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (8/8/22).

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri, saat ditemui sejumlah media menjelaskan bahwa proses rakor ini selain percepatan proses izin tetapi juga bisa mendengarkan masukan dari masyarakat serta mereka dapat terlibat langsung guna memperbaiki dan mengelola kawasan hutan.

“Ini adalah Program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar masyarakat bisa dilibatkan dalam memperbaiki hutan atau realitas sekaligus dapat diberi kesempatan untuk mengelola kawasan hutan bagi kesejahteraan mereka sendiri, jadi ini memang kalau sudah dapat izin itu artinya mereka bisa mempunyai kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam yang ada atau realitas,” tandas Runaweri.

Menurutnya Papua Barat ini sangat kental dengan apa yang namanya adat jadi alangkah baiknya pihak mereka terus berupaya agar Papua Barat bisa mendapat izin sehingga hutan tersebut tetap terjaga dengan kelestarian yang merupakan ciptaan Tuhan yang sangat indah tanpa salah penyalah gunaan dari hasil hutan tersebut.

“Kalau hutan adat dan pertanahan sosial ini sudah dapat baru kita bisa urus izin pemungutan hasil hutan atau ijin pemanfaatan hutan, akan tetapi juga sebaliknya jikalau ijin itu belum ada berarti kayu-kayu yang ada sementara ini masih kita anggap ilegal oleh sebab itu kita mau dorong cepat supaya bisa mengakomodir kebutuhan kayu untuk permohonan daerah,” tandasnya.

Sehingga diharapkan dari Rakor ini ada beberapa masukan-masukan dari masyarakat atau Cabang Dinas, UPT serta berapa permohonan izin yang siap untuk mendapatkan izin yang nantinya akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan visi atau prinsip kehutanan yaitu hutan lestari masyarakat sejahtera. (Mewa)

Komentar