SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026 yang ditanda tangani Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu pada 19 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Papua Barat Daya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000 (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) mengalami kenaikan Rp152.000 (seratus lima puluh dua ribu rupiah) dari tahun 2025 sebesar Rp3.614.000 (tiga juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Besaran UMP ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Sektor pertambangan minyak dan gas bumi menjadi sektor dengan upah minimum tertinggi, yakni sebesar Rp5.549.000.
Adapun rincian UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 meliputi:
- Pertambangan minyak dan gas bumi: Rp5.549.000
- Pertambangan umum selain galian C: Rp3.837.000
- Sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah): Rp3.784.000
- Sektor perikanan: Rp3.784.000
- Sektor kehutanan: Rp3.802.000
- Sektor perkebunan: Rp3.802.000
Dalam ketentuan keputusan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan. UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak pada sektor dengan karakteristik pekerjaan berisiko tinggi, bersifat spesialisasi, atau memiliki beban kerja lebih berat sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), wajib menerapkan upah berdasarkan UMSP.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, pembayaran upah ditetapkan secara bulanan berdasarkan jumlah kehadiran. Perhitungan upah harian dibagi menjadi dua ketentuan, yakni :
- Sistem 6 hari kerja, upah sehari dihitung dari upah bulanan dibagi 25 hari kerja,
- Sistem 5 hari kerja, upah sehari dihitung dari upah bulanan dibagi 21 hari kerja.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang UMP Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini naik dari tahun sebelumnya dimana UMP Papua Barat Daya tahun 2025 sebesar Rp. 3.614.000. (oke)











Komentar