Timsel Resmi Buka Pendaftaran, Ini Jadwal dan Persyaratan Calon Anggota KPU PPS

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan (PPS) secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU PPS periode 2023-2028,

Pantauan Sorongnews.com, diawali dengan pengumuman pendaftaran melalui konferensi pers di Sekretariat timsel Calon Anggota KPU PPS, Hotel Nirmala Jalan Raya Mandala Merauke, Jumat Jum’at (10/2/23) malam.

____ ____ ____ ____

Ketua Timsel KPU PPS, Rulof Fabian Yohanes Waas mengatakan, timsel telah ditetapkan oleh KPU RI untuk mempersiapkan semua tahapan selama 3 bulan sejak Februari hingga April 2023 mendatang.

“Tahapan-tahapan itu sudah mutlak sifatnya karena dikeluarkan berdasarkan petunjuk teknis Nomor 71 Tahun 2023,” tuturnya.

Dia menegaskan, pendaftaran calon anggota KPU PPS terbuka seluas-luasnya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Papua Selatan yaitu Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.

“Prekrutan pendaftaran calon anggota KPU PPS terbuka seluas-luasnya untuk siapa saja WNI, tetapi dia berdomisili di PPS karena hajatannya untuk PPS,” ungkap Rulof Fabian Yohanes Waas.

Dikesempatan yang sama, Anggota Timsel Calon Anggota KPU PPS, Simon Siamsa membeberkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU PPS yaitu:
1. Pendaftaran berlangsung 10-21 Februari 2023.
2. Penelitian administrasi pada 10-28 Februari 2023.
3. Perpanjangan pendaftaran pada 22-27 Februari 2023.
4. Penetapan hasil penelitian administrasi pada 1 Maret 2023.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi pada 2-4 Maret 2023.
6. Seleksi tertulis dan tes psikologi pada 5-11 Maret 2023.
7. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 12-13 Maret 2023.
8. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 14-15 Maret 2023.
9. Masukan dan tanggapan masyarakat pada 14-19 Maret 2023.
10. Tes kesehatan pada 16-18 Maret 2023.
11. Wawancara pada 19-21 Maret 2023.
12. Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara pada 22-23 Maret 2023.
13. Pengumuman hasil seleksi anggota KPU PPS pada 24-25 Maret 2023.
14. Penyampaian nama calon anggota KPU PPS pada 24-26 Maret 2023.

Sementara itu, Sekretaris Timsel Calon Anggota KPU PPS, Pastor Soni Walewaaan merincikan persyaratan calon komisioner anggota KPU Provinsi Papua Selatan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarsebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat:
* Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
* Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud diatas dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
* Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud diatas, meliputi: 1. Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
2. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut.
3. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

* Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Pastor Soni menjelaskan kelengkapan dokumen persyaratannya. Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas:
* Surat pendaftaran yang ditandatangani diatas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON.
* Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
* Pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
* Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON.
* Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
* Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON.
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON.
3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON.
4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON.
5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON.
6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON.
7. Belum pernah menjabat selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON.
* Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.
* Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik.
* Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
* Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi.
* Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Cara pendaftarannya, kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada Timsel melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Penyerahan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan, diantar secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Timsel yang beralamat di Hotel Nirmala Jalan Raya Mandala Nomor 66 Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal 10 – 21 Februari 2023.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

“Waktu pendaftaran setiap hari mulai pukul 09.00 -17.00 WIT jam kerja,” tandas sekretaris Timsel. (Hidayatillah)

Komentar