Tiga Hari Dirawat Inap Lalu Disuruh Pulang, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

SORONG, PBD – Salah satu warga, Alexander mengeluhkan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang pernah dialaminya. Ia mengatakan bahwa pernah menjalani perawatan rawat inap di salah satu Rumah Sakit.

“Saya mau tanya apakah ada aturan soal rawat inap di rumah sakit. Ini soal pasien yang dirawat di rumah sakit pakai BPJS pemerintah, 3 hari sudah dirawat dan masih dalam keadaan sakit disuruh pulang. Nanti masuk lagi, karena petugas rumah sakit bilang itu aturan dari BPJS,” terang Alex kepada sorongnews.com belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan, Pupung Purnama mengatakan hal tersebut tidak benar. Karena sesuai dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam mutu layanan kepesertaan tidak ada batasan kuota dan hari rawat inap.

“Sesuai mutu pelayanan kami BPJS salah satunya adalah tidak ada pembatasan kuota dan hari rawat. Jadi peserta akan terus dirawat sesuai hasil diagnosa dokter. Kalau sudah sehat maka bisa pulang tapi kalau masih sakit maka akan terus dirawat. Selain itu saat ini pelayanan berbasis digitalisasi layanan, tidak ada iuran biaya, tidak ada diskriminasi, serta adanya kemudahan sekarang NIK sudah menjadi identitas tunggal peserta JKN- KIS,” terang Pupung.

Untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN-KIS, Pupung berkata bahwa ada Janji Layanan Faskes, yaitu menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan dan lain sebagainya.

Ia berharap kepada Faskes untuk dapat memberikan pelayanan terbaiknya bagi peserta BPJS. (Oke)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar